SURABAYA - Empat orang perwakilan karyawan Terdakwa Linda Leo Darmosuwito
didampingi kuasa hukum Terdakwa yakni Salawati mendatangi Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. Kedatangan mereka adalah untuk mengajukan
penangguhan penahanan terhadap Terdakwa yang saat ini ditahan oleh
majelis hakik yang diketuai Suparno.
Salawati,
kuasa hukum Terdakwa Linda usai menyerahkan surat permohonan penangguhan
penahanan menyatakan kedatangan para pegawai Terdakwa Linda adalah guna
menyerahkan surat pernyataan penjaminan penangguhan penahanan. “Jadi
kedatangan kami adalah untuk menindaklanjuti surat penangguhan
penahanan yang sudah diajukan bu Linda sebelumnya,” ujar Sala, Selasa
(30/11/2021).
Ditambahkan Sala, pihaknya juga
menyerahkan surat penangguhan penahanan yang baru dengan lampiran surat
pernyataan dari para karyawan Terdakwa Linda. Dalam pernyataannya, para
karyawan Terdakwa Linda yang terdiri dari 11 orang ini menyebutkan bahwa
mereka sangat menggantungkan hidup pada Terdakwa Linda karena mereka
hanya bermata pencaharian sebagai karyawan di toko bangunan yang
dikelola Terdakwa Linda.
“Jadi yang menjadi
tanggungjawab bu Linda bukan cuma para karyawannya saja tapi juga
keluarga dua orang karyawan bu Linda yang sudah meninggal dunia. Mereka
yang menghidupi juga bu Linda,” ujarnya.
Dengan
ditahannya Terdakwa Linda lanjut Sala, maka toko bangunan milik
Terdakwa Linda juga menjadi tidak maksimal atau tersendat sehingga
berpengaruh juga terhadap kelangsungan hidup para karyawan tersebut.
“Penahanan
ini kan menempatkan seseorang pada suatu tempat, dan itu tidak harus di
Rutan. Bisa tahanan rumah atau tahanan kota. Harapan kami, majelis
hakim juga mempertimbangkan hal-hal tersebut,” ujarnya.
Terlebih
lagi kata Sala, dalam fakta persidangan juga jelas dan tidak sesuai
dengan apa yang disampaikan pelapor terkait tuduhan terhadap Terdakwa
Linda. (Ban)