PROBOLINGGO - Potensi pencemaran lingkungan yang disebabkan adanya limbah berbahaya dan berasal dari aktifitas perusahaan dan pelaku usaha menjadi menjadi atensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menanganinya. Hal tersebut terlihat saat dinas tersebut mengadakan sosialisasi Pengajuan Rincian Teknis (Rintek) yang diikuti oleh 30 orang perwakilan dari sejumlah perusahaan dan pelaku usaha yang ada diwilayah kota Probolinggo, Selasa (7/11).
Agenda sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan dan pemahaman serta kesadaran bagi para pelaku usaha dan atau kegiatan agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang rincian teknis bagi perusahaan yang belum mempunyai ijin TPS B3, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo perlu memberikan masukan agar pelaku usaha patuh pada aturan yang berlaku.
Adapun dasar yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Undang-undang omor 32 Tahun 2009 tentag Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha berbasis resiko, PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LH dan Kehutanan nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Adapun materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut menyangkut Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energy dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Setiap manusia yang menghasilkan limbah B3, Pengolah B3, Pengumpul limbah B3, Pemanfaat limbah B3, Pengolah limbah B3 dan Penimbun limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 serta melakukan pemantauan kegiatan penyimpanan limbah B3.
Kemudian materi berikutnya menyangkut penanganan limbah yakni terkait pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan oleh pegangkut yang memiliki perijinan berusaha dibidang pengangkutan limbah B3, termasuk pengangkutan limbah ini disertai dengan Festronik diisi secara daring.
Narasumber dalam sosialisasi ini juga menyampaikan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal dan UKL-UPL yang melakukan kegiatan Pengelolaan limbah B3 diwajibkan memiliki Persetujuan teknis PLB3 dan SLO-PBL3 dan ijin pengelolaan limbah B3 yang sudah terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin.
Agenda sosialisasi juga sebagai upaya menekan tingkat pencemaran terhadap lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usaha dikota Probolinggo serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup diwilayah kota tersebut.
Antusias undangan dalam mengikuti kegiatan ini cukup tinggi. Hal ini dibuktikan hingga berakhirnya acara, para peserta sosialisasi menunjukkan keingintahuan secara detail tentang penanganan limbah B3 dan ini juga dibuktikan ketika narasumber memberikan ruang tanya jawab bagi para peserta.
Rahma Deta Antariksa, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Probolinggo saat dimintai komentar terkait kegiatan tersebut megatakan jika adanya limbah B3 merupakan bahan berbahaya yang mengancam lingkungan jika tidak dilakukan penanganan secara baik dan benar Adanya kesadaran dari perusahaan dan pelaku usaha sangat diperlukan demi menekan pengaruh negatif limbah B3 sehingga tidak berpengaruh pada lingkungan hidup.ujarnya. (suh)