SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Gunawan Tri Budiono akhirnya mengabulkan gugatan ahli waris Misni B Tidjar terhadap PT Tandes Indah. Putusan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 780/Pdt.G/2021/PN.Sby itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (30/12/2021).
Dengan
dikabulkannya gugatan ini maka ahlli waris Misni B Tidjar yakni Subendi,
Sekar Widjajati, Andy Azis, Chotib, Alchuluria, Khoirul, Achiyat,
Rembat, Suprijo, Adji dan Dwi Sulis Suwanto serta Sumariyono berhak
menerima kekurangan pembayaran tanahnya seluas 741 meterpersegi di
kelurahan Jajar Tunggal yang belum dibayar oleh PT Tandes Indah.
Majelis
hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono dalam putusannya menghukum PT
Tandes Indah selaku pihak Terggugat untuk membayar secara kontan dan
sekaligus kekurangan pembayaran sebesar Rp 4 miliar.
"Hakim
mengabulkan dengan harga sekarang. Yang dahulunya tanah itu permeternya
Rp 2.500, sekarang berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), harga
permeternya Rp 6.800.000," kata hakim Gunawan Tri dalam amar putusannya.
Kamis (30/12/2021).
Hakim Gunawan Tri
menyatakan bahwa perbuatan PT Tandes Indah yang kurang bayar sewaktu
membeli tanah ahli waris Misni B Tadjar sebagai perbuatan wanprestasi
hingga merugikan penggugat.
Perbuatan yang
dimaksud adalah pembelian tanah di Perum Darmo Sentosa, kelurahan Jajar
Tunggal luas 8.830 meterpersegi, surat leter C, jual beli dilakukan
sekitar tahun 1985 antara Misni B. Tadjar sebagai penjual dengan PT
Tandes Indah sebagai pembeli. "Tetapi yang
dibayar oleh PT Tandes Indah hanya seluas 8116 meterpersegi, sedangkan
sisanya akan dibayar jika sertifikat tanah sudah keluar," papar hakim
Gunawan.
Majelis meminta penggugat dan tergugat
untuk mematuhi putusan tersebut. Meski kedua belah pihak diberi
kesempatan untuk mengajukan banding selama dua pekan bila tidak puas
dengan putusan. "Gugatan penggugat dikabulkan
sebagian dan selebihnya ditolak. Menimbang, oleh karena gugatan
penggugat digugat sebagian, maka tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh
terhadap putusan ini," pungkas hakim Gunawan Tri Budiono saat
membacakan amar putusan dalam sidang.
Pengacara ahli waris Misni B Tidjar, Yafet Kurniawan dan Bilmar B Putra, mengapresiasi putusan majelis hakim. Keduanya menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai targetnya, meski sebagian ditolak.
"Majelis
hakim sudah tepat dan benar mempertimbangkan semua fakta dan
bukti-bukti yang kami ajukan klien kami di persidangan. Yang jelas,
dengan putusan ini, target kami terpenuhi," ucap Yafet Kurniawan sewaktu
dikonfirmasi di PN Surabaya.
Diketahui,
gugatan tersebut dilayangkan sebelas ahli waris Misni B Tidjar kepada
PT Tandes Indah dan Kepala Kelurahan Jajar Tunggal serta Badan
Pertanahan kota Surabaya satu. Mereka
menganggap PT Tandes Indah, selaku developer perumahan Darmo Sentosa
Raya, Bukit Mas telah kurang bayar atas jual beli tanah Misni B Tidjar
selama 36 tahun.
Dijelaskan dalam gugatan, Pada
tahun 1985, telah terjadi kesepakatan jual beli tanah objek sengketa
seluas 8830 meterpersegi dengan harga per meter persegi Rp. 2.500 antara
Pewaris yang bernama Misni B Tajar binti Kasto atau Misni B. Tadjar
atau Misni dengan Tergugat yakni PT Tandes Indah.
Total
harga jual beli tanah objek sengketa yang seharusnya dibayar oleh PT
Tandes Indah kepada Misni B Tajar binti Kasto atau Misni B. Tadjar atau
Misni sebesar Rp. 22.075.000. Menyatakan jumlah yang sudah dibayar oleh PT Tandes Imdah atas jual beli tanah objek sengketa sejumlah Rp. 20.290.000.
Menyatakan
pembayaran PT Tandes Indah dalam kurun waktu tahun 1983 sampai dengan
tahun 1985 masih terdapat kekurangan pembayaran harga tanah objek
sengketa sejumlah Rp.1.785.000, yang dinilai dengan harga sekarang
sejumlah Rp.12.138.000.000.
Menyatakan
perbuatan PT Tandes Indah yang belum melunasi pembayaran harga tanah
objek sengketa sebagai perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat.
(Ban)