SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan 30 miliar Stefanus Sulaiman sejatinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini dengan Agenda saksi korban Selasa (2/11/2021). Dia menjalani sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kupang karena berstatus terpidana pada kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha di Bank NTT Cabang Surabaya.
Jadwalnya memang terdakwa
digelar hari ini (Selasa 2 November 2021). Karena salah satu anggota
majelis hakim berhalangan. Ditunda. Sebenarnya
agenda hari ini pernyataan saksi korban, karena hakimnya ada yang
berhalangan maka sidang berikutnya minggu depan mas. Ucap Jaksa.
Sebelummya
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, Hari Rahmat Basuki dan Winarko
dalam dakwaannya mengatakan, pada tahun 2011, Harto Wijoyo pinjam di
Bank BRI cabang Kawi Malang sebesar Rp.15 miliar dengan 7 agunan tanah
dan bangunan bersertifikat SHGB dan SHM.
Pada
Tahun 2017 Bank BRI cabang Kawi Malang minta Harto melunasi pinjamannya
dengan ancaman apabila tidak dilunasi agunannya akan di lelang. Panik,
Harto pun berupaya mencari pinjaman dana diluar bank agar tidak
dilelang. Mei 2017, Harto dijembatani Ichwan Iswahyudi dan
Charis Junaedi bertemu dengan terdakwa Stefanus Sulayman di Café Hotel
di jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Dalam
pertemuan itu, Harto mengajukan pinjaman Rp. 7.5 miliar pada terdakwa
Stefanus Sulayman dengan jaminan akan menyerahkan 7 tanah dan bangunan
SHGB di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kawi Malang. Sebelum SHGB dan SHM diserahkan, antara Hartoyo Wijoyo dengan terdakwa Stefanus Sulayman. Sepakat
lebih dahulu setelah itu menandatangani surat kesepakatan Surat
Perjanjian Jual Beli Asset Dengan Opsi Beli Kembali (Repo Asset).
Tanggal
8 Juni 2017, terdakwa Stefanus Sulayman dan Harto tandatangan
Perjanjian Repo Asset No.02/Asset/HA/VI/2017 yang pada intinya
disebutkan bahwa Harto akan menjual 7 assetnya dengan harga Rp.7.5
milyar kepada Stefanus Sulayman dan akan membelinya kembali dalam 2
tahun lagi, tepatnya tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp.12 milyar
rupiah. Dalam perjanjian Repo Asset juga dinyatakan kalau Stefanus
Sulayman tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli ke orang lain
sebelum masa perjanjian berakhir.
Tanggal 19 Juni 2017, Harto
terima uang tunai Rp. 100 juta dari terdakwa Stefanus Sulayman di hotel
Sheraton Surabaya. Tanggal 20 Juni 2017, Charis Junaedi mentransfer
Harto Rp 400 juta melalui rekening Harto di BRI.
Tanggal
20 Juni 2017, Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi mengurus pelunasan
pinjaman Harto Wijoyo di BRI cabang Kawi Malang melalui pemindah bukuan
dari rekening Charis Junaedi ke rekening Harto Wijoyo sebesar Rp. 5.250
milyard dan 7 sertifikat SHGB/SHM yang pernah diagunkan di BRI Cabang
Kawi Malang diserahkan pihak Bank kepada Harto.
Selanjutnya
ke 7 sertifikat SHGB/SHM Harto tersebut diserahkan kepada terdakwa
Stefanus Sulayman di Hotel Sheraton Surabaya, dengan catatan kekurangan
dana pinjamannya akan dibayar terdakwa Stefenus Sulayman dilain waktu.
Ke
7 tanah milik Harto di Kecamatan Blimbing kota Malang yang diserahkan
kepada terdakwa Stefanus Sulayman adalah : SHGB No. 0884 luas 616
Meterpersegi, SHM No. 2267 luas 471 meterperaegi, SHM No. 2290 luas 1357
meterpersegi, SHM No. 3750 luas 98 meterpersegi, SHM No. 3800 luas 172
meterpersegi, SHM No. 3801 luas 172 meterpersegi dan SHM No. 675 luas
603 Meterpersegi.
Beberapa hari
setelah penyerahan SHGB/SHM, Harto menemui terdakwa Stefanus Sulayman
dikantornya di jalan Manyar Kertoadi Blok W No.528 Surabaya, meminta
kekurangan pinjamannya dibayar. Terdakwa Stefanus Sulayman menyetujui
permintaan Harto dengan syarat Harto menandatangani beberapa lembar
kertas kosong.
Tanggal 22 Juni 2017, Harto
melalui rekening BRI nya menerima transfer 500 juta, tanggal 24 Juli
2017 Harto terima tunai 100 juta di Hotel Sheraton, tanggal 31 Juli 2017
Harto terima cek Bank Danamon 500 juta, tanggal 2 Agustus 2017 Harto
terima lagi cek Bank Danamon 500 juta dan 150 juta.
Namun,
setelah menerima 7 SHGB/SHM milik Harto, diam-diam tanggal 20 Juni 2017
tanpa sepengetahuan Harto, diduga terdakwa Stefanus Sulayman membuat
Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual atas 7 SHGB/SHM tersebut ke
notaris Maria Baroroh dan menjual tanah-tanah Harto tersebut ke Hendra
Theimailattu. (Ban)