SURABAYA - Sidang dugaan penggelapan 41 unit Truk atau senilai Rp 12 miliar
milik perusahaan layanan transportasi Tetes Tebu, PT Utama Jaya Nitya
(UJN) atas terdakwa Temmy Timotius, yang dipimpin Martin Ginting Selaku
Ketua Majelis Hakim, di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Pada Sidang Kali ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana,
mendatangkan Teguh Soewandi, Sebagai saksi korban sekaligus pelapor
dalam kasus ini, perlu diketahui pada saat Teguh Soewandi melaporkan
kasus ini, ia Didampingi oleh penasihat Hukumnya Mulyono SH.
Banyak
hal yang diungkapkan saksi korban Teguh Soewandi dalam persidangan. Dia
menerangkan bagaimana awal dia mengajak Almarhum Darmilan Goei yang
adalah adik kandungnya sendiri sekaligus orang tua kandung dari Terdakwa
Temmy Timotius sejak tahun 1989 untuk ikut mengatur 200 unit Truk milik
PT UJN.
“Dasar saya membantu hanya karena
kasihan. Darmilan itu adik kandung saya, meski dia agak nakal dan
istrinya ada empat. Di PT UJN Darmilan saya tugaskan untuk mengatur
kendaraan yang akan mengirim Gula Tetes,” ungkapnya, Senin (8/11/2021).
Karena
kerjanya bagus, lanjut Teguh Soewandi, Darmilan perlahan dipercayai
memegang 41 BPKB Truk. Tujuannya untuk pengurusan perpanjangan STNK, Uji
KIR bahkan membeli Truk PT UJN. “Jadi
41 Truk tersebut Darmilanlah yang melakukan transaksi pembelian dengan
menggunakan uang perusahaan PT UJN. Sedangkan tujuan 41 BPKB Truk
tersebut diserahkan kepada Darmilan dengan maksud agar memudahkan
Darmilan untuk mengurus perpanjangan STNK dan Uji Kir seluruh Truk
tersebut,” lanjutnya.
Setelah Darmilan meninggal dunia, papar Teguh Soewandi, dia lantas mengangkat terdakwa Temmy Timotius menjadi karyawan PT UJN menggantikan orang tua kandungnya. “Waktu itu saya melihat Temmy baru saja pulang dari Amerika dan tidak bekerja,” paparnya.
Dalam
sidang saksi Teguh Soewandi mengaku tidak menyangka kalau
kepercayaan.yang terlanjut dia berikan kepada Temmy Timotius tersebut
berbuntut ke kasus pidana seperti ini. “Ternyata
ada 17 dari 41 BPKB yang dipegang Darmilan sudah dibalik nama Temmy
Timotius tanpa sepengetahuan saya. Padahal kita sama sekali tidak pernah
menjual kendaraan. Jika ada pelepasan aset harus sepengetahuan dari
tiga orang pemegang saham di UJN karena memang pembeliannya memakai uang
perusahaan,” ujar saksi Teguh Soewandi.
Ditanya Jaksa Truk PT UJN yang sudah dibalik nama tersebut dijual kemana,?
“Awalnya
saya tahu truk-truk tersebut dijual kemana,? Tau-tau kok mendadak
truk-truk saya yang biasanya berwarna hitam berubah jadi warna hijau,
ternyata sudah dibalik nama dan dijual ke PT Molases. Saya curiga proses
pelepasan haknya diduga dipalsu sebab saya tidak pernah melepaskan. Ini
palsu semua Pak. Saya tidak pernah tanda tangan surat pelepasan
truk-truk dari PT UJN ke Temmy Timotius yang mulia. Saya sudah di
sumpah,” jawab saksi korban Teguh Soewandi di persidangan.
Sementara
Terdakwa Temmy Timotius langsung meminta maaf, sewaktu diberikan
kesempatan oleh hakim ketua Martin Ginting untuk menanggapi mana
keterangan Teguh Soewandi yang salah dan mana yang benar.
“Menurut
saksi korban, kamu disuruh untuk meneruskan apa-apa yang sudah pernah
dikerjakan oleh alamarhum papamu. Sebaliknya kamu menerima seolah-olah
Truk-truk itu hasil pembelian dari papamu. Tapi tidak ada jual beli atau
pelepasan hak secara langsung dari papamu,” tandas hakim pada terdakwa
Temmy Timotius.
Sidangpun dilanjutkan sepekan mendatang dengan menghadirkan saksi Rico Sylvester dan saksi Yessy Erlinawati. Diketahui,
Jaksa Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Permana dalam dakwannya
menyebut saksi korban Teguh Soewandi selaku Direktur Utama PT. UJN
mempercayakan 41 BPKB Truk milik PT. UJN kepada Darmilan (Alm).
Namun
pada Desember 2018 terdakwa Temmy Timotius menganggap 41 BPKB Truk
tersebut adalah milik dari Darmilan (Alm) kemudian tanpa sepengetahuan
dari saksi korban Teguh Soewandi truk-truk tersebut dipindah dari garasi
milik PT. UJN tama di daerah Pasuruan ke daerah Jasem dan tanpa
pemberitahuan pada PT.UJN.
Terdakwa Temmy
Timotius bahkan telah melakukan balik nama terhadap Truk tersebut
sebanyak 17 unit yaitu : No. Pol L 9145 UP, truk tangki gandeng, tahun
2015, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 9106 UP, truk tangki gandeng,
tahun 2015, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 9077 UP, truk tangki
gandeng, tahun 2015, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 9607 UP, truk
tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No 2023. No. Pol L 9609 UP,
truk tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No 2023. No. Pol L
9608 UP, truk tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No 2018. No.
Pol L 9610 UP, truk tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No
2018. No. Pol S 8175 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino,
STNK No 2019. No. Pol L 9136 UO, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek
Hino, STNK No 2020. No. Pol L 8750 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014,
merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8744 UN, truk tangki gandeng, tahun
2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8954 UN, truk tangki gandeng,
tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 9086 UN, truk tangki
gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8921 UN, truk
tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8830 UU,
truk tangki gandeng, tahun 2016, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L
8836 UU, truk tangki gandeng, tahun 2016, merek Hino, STNK No 2022. No.
Pol L 9148 UP, truk tangki gandeng, tahun 2015, merek Hino, STNK No
2022. (Ban)