SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5–7, yang menjadi obyek sengketa antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono. Jum’at (19/11/2021).
Sebelumnya,
Mulyo Hadi mengklaim tanah itu warisan almarhum orang tuanya, Randim P.
Warsiah berdasarkan bukti-bukti surat keterangan bekas milik adat No.
593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara
register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345,
persil 186, klas D.II seluas 6.850.meterpersegi atas nama Mulyo Hadi dan
daftar mutasi sementara objek dan wajib pajak tanggal 10 November 2018
serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2
Desember 2016 diketahui lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016.
Sebaliknya
Widowati Hartono merasa memiliki tanah itu sejak 1995 setelah membeli
dari PT Darmo Permai berdasar akta jual beli di notaris. Setiap tahun,
dia juga membayar pajak bumi bangunan (PBB) dan Tanah itu juga dikuasai
dan dikelolanya dengan dipagar tembok keliling sesuai batas tanah yang
ada dalam SHGB 4157/Kelurahan Pradakali Kendal, bahkan diperkuat dengan
perpanjangan SHGB tanah pada 2002 yang disetujui dan diterbitkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.
“PS
ini sengaja dilakukan, untuk mengecek apakah obyek yang disengketakan
ada atau tidak atau hanya ilusi saja. Sebab menurut majelis terkadang
obyek dilapangan tidak ada,” kata hakim Sutarno di lokasi PS.
Dari
pantauan saat sidang PS, sempat terjadi perbedaan pendapat kuasa hukum
Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya dengan kuasa hukum Widowati Hartono, Adi
Dharmawicaksana di obyek sengketa.
Perdebatan
dipicuh akibat pernyataan Camat Sambikerep kala menjawab pertanyaan
Yohanes Dipa, bahwa obyek sengketa yang saat ini sudah dipasangi pagar
tembok tersebut ternyata berada di kelurahan Lontar, Kecamatan
Sambikerep. Bukan di kelurahan Sambikerep.
“Obyek
ini masuk ke wilayah mana pak, kelurahan Pradakali Kendal atau wilayah
Kelurahan Lontar,? ” tanya Yohanes Dipa di lokasi PS sambil menunjuk
bangunan pagar setinggi 2 meter.
“Masuk ke wilayah Kelurahan Lontar,” jawab Camat Sambikerep, Ferdiansyah
Kalau Pradakali Kendal dimana Pak,? Tanya Yohanes Dipa lagi.
“Letaknya di seberang sana, dekat dengan Indomart,” jawab Camat Sambikerep, Ferdiansyah lagi.
Dipertegas lagi oleh Yohanes Dipa, apakah pernah wilayah Lontar ini dulunya berasal dari Prada kali kendal,?
“Oh tidak, tidak pernah ada pak,” jawab Camat lagi.
Mendengar jawaban Camat Sambikerep seperti,
sontak emosi Adidharma Wicaksana pun tersulut. Adidharma protes karena
Camat Sambikerep ditanyai lokasi tanah, padahal dia tidak ikut dijadikan
saksi dalam gugatan perdata antara Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono,
klien dia.
“Pak Camat kan tidak ikut jadi
saksi. Hari ini bukan sidang mendengarkan keterangan saksi, tapi sidang
PS Pak,” protes Adidharma Wicaksana kepada hakim.
Menengahi perselisihan yang terjadi, hakim Sutarno menjelaskan, bahwa keberatan Adidharma akan dicatat oleh Panitera. “Kami
tidak mau bertele-tele. Kalau kalian tidak bisa kondusif kami pulang,
Majelis turun kelapangan hanya untuk melihat obyek yang digugatan.,”
tegas hakim Sutarno.
Setelah satu jam lebih
melakukan peninjauan obyek sengketa tanah, diakhir sidang PS, hakim
Sudar selaku hakim ketua majelis hakim memberikan waktu penundaan sidang
sampai Hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021, dengan agenda memberikan
kesempatan pada pihak Mulyo Hadi untuk menghadirkan saksi-saksi. “Kalau
bisa pagi ya, untuk pemeriksaan saksi, sebab kalau sudah siang,
pendengaran dan mata kita sudah kabur, maklum sudah tua,” pungkas hakim
Sudar.
Dikonfirmasi selepas sidang PS,
Adidaharma Wicaksana selaku kuasa hukum Widowati enggan berkomentar saat
ditanyai awak media terkait persidangan setempat ini Sementara
penasehat hukum Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya mengungkapkan bahwa
dengan PS ini, pihaknya semakin mempunyai alasan yang kuat untuk
menggugat Widowati Hartono.
Sebab menurut
Yohanes Dipa, dalam sidang PS tadi ada Camat yang dengan tegas
mengatakan bahwa lokasi obyek sedang disengketakan, bukanlah berada di
Kelurahan Pradakali Kendal, tetapi di Kelurahan Lontar.
“Dalam
gugatan, kita kan mendalilkan bahwa lokasi tanah tersebut adanya di
Lontar, bukan berada di Pradakali Kendal. Bukti hak mereka, tertulis di
SHGB 4157/kelurahan Pradakali Kendal, padahal obyek tanahnya ada di
Lontar,” ungkapnya setelah PS.
Ditegaskan
Yohanes Dipa, sengketa antara kliennya, Mulyo Hadi dengan Widowati
Hartono haruslah ada kejelasan dari Pihak BPN 1. Sebab pada dasarnya
sejak dulu tidak pernah ada perubahan wilayah yang dulunya Lontar
menjadi Prada Kali Kendal “Dan sebaliknya,” pungkasnya. (Ban)