SURABAYA - Temmy Timotius, terdakwa penggelapan 41 unit Truk milik PT Utama
Jaya Nitya (UJN) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Rabu (17/11/2021). Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan
saksi Abdul Gani dan Subandi. Kesaksian Abdul
Gani selaku komisaris PT UJN dan Subandi sebagai direktur dua di
perusahaan layanan transportasi tersebut semakin menguatkan dakwaan
jaksa terhadap Temmy Timotius.
Dalam
kesaksiannya, Abdul Gani membenarkan bahwa Darmilan hanya bertanggung
jawab mengelola 41 unit truk milik PT UJN, termasuk dipercaya memegang
STNK dan BPKBnya supaya gampang pada saat pengurusan perpanjangan
surat-surat kendaraan. Kata Abdul Gani, sepeninggalnya Darmilan ke 41
truk itu dilanjut kepengurusannya kepada Temmy, anaknya Darmilan.
“Jadi
perusahaan tidak pernah memberikan perintah balik nama, atau menjual
atau hibah kepada Darmilan. Seingat saya waktu itu memang perusahaan
tidak ada surat tugas khusus kepada Darmilan karena perusahaan ini milik
keluarga dan kami sangat percaya pada Darmilan,” kata saksi Abdul Gani
saat bersaksi di ruang sidang Candra PN Surabaya.
Terkait
pengawasan, diakui Abdul Gani, memang pengawasan di PT UJN tidak
dilakukan secara profesional seperti perusahaan-perusahaan besar pada
umumnya, karena dia sebagai pengawas di PT UJN sangat mempercayai
kinerja saudaranya tersebut.
“Saya
yakin dia tidak macam-macam, sebab pada dasarnya Darmilan itu orang
yang jujur. Darmilan itu ayahnya Temmy Timotius, Darmilan itu adik saya
sendiri. Istri Darmilan ada 4 orang, sedangkan Temmy adalah anak pertama
dari istri Darmilan yang pertama,” sambungnya.
Sementara
saksi Subandi mengatakan, sebetulnya armada truk yang dimiliki PT UJN
sebanyak kurang lebih 250 unit truk. Dan lanjut Subandi, Darmilan
dipercayai mengendalilan 41 unit Truk. “Truk
yang dikuasai Darmilan untuk armada jarak jauh, makanya truk-truk yang
dipegang baik-baik. BPKBnya juga diserahkan ke Darmilan untuk memudahkan
pengurusan STNK. Jadi Darmilan semata-mata hanya memegang BPKB saja,
bukan untuk memiliki, sebab truk-truk yang dipegang Darmilan dibeli
dengan memakai uang perusahaan,” katanya saat memberikan kesaksian.
Saksi Subandi juga menerangkan bahwa untuk mengurusi 41 unit truk tersebut Darmilan tidak ada sistim gaji bulanan. “Kita
kan bekerja bersaudara sudah 30 tahun lamanya. Keuangan keluarga
Darmilan ditanggung perusahaan. Istri Darmilan ada 4, setiap istri
diberikan 15 jutaan, jadi 60 juta. Untuk anaknya yang sekolah di Amerika
diberikan 25 juta. Untuk cicilan rumah Rp 99 juta juga dibayar UJN,”
terangnya.
Diakui saksi Subandi, ketidakcocokan
bekerja terjadi pasca Temmy masuk ke UJN melanjutkan pekerjaan almarhum
Darmilan yang bekerjasama dengan Hermanto. “Terjadi setelah saya pernah membayar utang Temmy di koperasi sebesar Rp 300 juta,” paparnya.
Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Ditemui
selepas sidang, Mulyono SH,MH selaku penasehat hukum Teguh Soewandi,
korban sekaligus pelapor di kasus penggelapan ini mengaku puas dengan
persidangan ini. Mulyono menilai keterangan dari para saksi yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini semakin mendukung dakwaan
jaksa.
“Keterangan saksi-saksi tadi sangat
memberatkan terdakwa Temmy Timotius. Saya sangat mengapresiasi
pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa dan majelis hakim. Saya sebagai pelapor
sangat puas,” nilai Mulyono.
Dikatakan Mulyono
dalam persidangan ini semakin terang benderang, kalau status hukum pada
41 unit truk tersebut diserahkan ke Darmilan hanya sebatas untuk
dikelola semata, bukan untuk dimiliki. “Tadi
kan sudah sangat jelas, tujuannya hanya untuk perpanjangan STNK, Uji Kir
dan untuk pembayaran pajak-pajak kendaraan saja. Hak miliknya
kendaraan-kendaraan tersebut di PT UJN,,” katanya di PN Surabaya.
Mulyono
juga merasa adanya keanehan terkait sikap Temmy Timotius yang tidak mau
digaji 25 juta perbulan untuk melanjutkan pekerjaan almarhum Darmilan
di PT UJN. “Dia tidak mau digaji 25 juta
perbulan dengan mengatakan lho, aku lak dadi pegawai (lho, saya kan
menjadi pegawai di UJN), itu ceritanya,” pungkas Mulyono. (Ban)