SURABAYA - Kabar mengejutkan hadir dalam sidang
rebutan tanah seluas 6.850 meterpersegi di kawasan Surabaya Selatan
antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos Djarum. Hakim
PN Surabaya dalam perkara itu menyatakan akan menggelar sidang
pemeriksaan setempat pada Jum'at 19 Oktober 2021 terlebih dahulu sebelum
mendengarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak Mulyo Hadi maupun
Widowati Hartono pada sengketa perdata nomor 374/Pdt.G/2021/PN.Sby
tersebut.
Sebelumnya, pihak Mulyo Hadi melalui
kuasa hukumnya Yohanes Dipa Wijaya mengklaim bahwa bukti-bukti SHGB atau
PBB yang diajukan pihak Widowati Hartono tidak merujuk lokasi yang saat
ini sedang diuji yakni Darmo Puncak Permai Lontar, melainkan menunjuk
pada Pradah Kalikendal. Sebaliknya, Widowati Hartono, melalui kuasa
hukumnya Sandy Kurniawan mengklaim bahwa pihaknya sebagai pemilik dan
pemegang hak atas tanah yang berlokasi Puncak Permai Utara.
"Persidangan
Setempat tersebut kami perlukan agar majelis hakim mempunyai gambaran
yang jelas dilapangan terkait kasus ini. Memang ini musti kita lakukan
sebelum memeriksa saksi-saksi dari kedua bela pihak," kata ketua majelis
hakim Sudar. Selasa (9/11/2021).
Sementara
hakim Sutarno berpesan kepada pihak Mulyo Hadi dan Widowati Hartono
untuk tidak menghadirkan massa sewaktu sidang PS tersebut nantinya
digelar. Sutarno bahkan mengultimatum kalau ada kerumunan massa, majelis
hakim akan langsung pulang dan membatalkan sidang PS.
“Tolong
jangan ada pengerahan massa, intinya saya minta majelis hakim diberikan
jaminan keamanan. Dua polsek di lokasi obyek sengketa dimintai bantuan
pengamananya. Nanti pengadilan akan buatkan surat pengantarnya,"
pesannya.
Ditandaskan hakim Sutarno
pengamanan tersebut wajib didapatkan majelis hakim, karena majelis hakim
tidak ingin sedikitpun tergganggu dan dapat melakukan pemeriksaan
setempat dengan tenang, agar apa yang menjadi kebenaran formiil bisa
tercapai.
"Kalau tidak (bisa) menjamin keamanan
tidak usah PS, karena perkara ini Blow-Upnya sudah sampai kemana-mana,
berarti ini rawan. Majelis hakim ingin melakukan PS kalau keamanan kami
dijamin, tidak ada gejolak," tandasnya.
Menyikapi
sikap majelis hakim terkait PS tersebut, baik tim penasehat hukum Mulyo
Hadi maupun tim penasehat hukum dari Widowati Hartono menyatakan
kesiapannya. Selepas sidang, kuasa hukum
penggugat Mulyo Hadi yakni Yohanes Dipa Widjadja menyatakan beruntung
kalau sidang PS dilakukan diawal sebelum masuk ke materi perkara.
"Ini
sangat menguntungkan kami. Faktanya kan memang lokasi tanah tersebut
bukan di Kelurahan Prada Kali Kendal, tapi berada di kelurahan Lontar.
Ini berdasar bukti-bukti kami miliki," katanya di PN Surabaya.
Ditanya
tentang jaminan keamanan yang diminta oleh majelis hakim, Yohanes Dipa
malahan melemparkan pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada
pihak Widowati Hartono. "Bukan kami yang
mengerahkan masa. Justru pernah kami sampaikan kepada majelis dan
kemana-mana bahwa ada pengerahan massa yang diduga dilakukan oleh pihak
lawan. Lho yang berjaga di lokasi tanah disana juga mengawal di
persidangan disini," jawabnya.
Sebaliknya, Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono tidak buka suara sediktpun. "Sampai ketemu di lapangan ya," ucapnya singkat meninggalkan gedung PN Surabaya.
Diketahui,
selain mengagendakan sidang PS, di persidangan ini, kuasa hukum Mulyo
Hadi, Yohanes Dipa Widjaja juga mengajukan sita jaminan pada obyek yang
tengah di sengketakan. (Ban)