SURABAYA - Sidang dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjadikan
Stepanus Setyabudi sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang
terbuka untuk umum, yang digelar diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya,
Rabu (24/11/2021) ini, ada pengakuan dari dua orang saksi, bahwa luas
bangunan unit kondotel tipe deluxe standart luasnya tidak sampai 30 M².
Bahkan,
salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didengar
kesaksiannya secara virtual tersebut secara tegas menyebutkan, jika
luasan bangunan unit kondotel untuk tipe deluxe standar adalah 26,06 M².
Adalah
saksi I Made Suyastika, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung,
Bali yang menyebut bahwa luas unit kondotel The Eden Kuta, ada yang
ukuran luasnya tidak sampai 30 M².
Pernyataan I
Made Suyastika berawal dari pertanyaan I Gede Willy Pramana yang
ditunjuk sebagai JPU terkait dengan tipe unit kondotel yang dijual PT.
Papan Utama Indonesia (PUI).
Dalam
pengakuannya, saksi I Made Suyastika menyatakan tidak tahu tipe-tipe
unit kondotel The Eden Kuta. Namun, BPN Badung Bali pernah melakukan
pengukuran terhadap unit-unit kondotel The Eden Kuta.
"Pernah
dilakukan pengukuran terhadap beberapa unit kondotel The Eden Kuta.
Pengukuran itu terjadi sekitar 2015. Untuk unit yang dilakukan
pengukuran waktu itu adalah unit nomor 2375 sertifikat nomor 1517 atas
nama PT. Papan Utama Indonesia," ungkap I Made Suyastika.
Yang
dilakukan petugas waktu itu, lanjut I Made Suyastika adalah mengukur
luasan unit kondotel bagian dalam unit kondotel. Pengukuran tidak
dilakukan dari tembok ke tembok bagian luar.
"Bagian
dalam unit kondotel yang diukur, bukan bagian luar. Setelah diukur,
diketahui bahwa luas unit kondotel nomor 2375 sertifikat nomor 1517 itu
luasnya 26,06 M²," terang I Made Suyastika.
Tanggal
15 Juli 2015, sambung I Made Suyastika, baru diterbitkan sertifikat
nomor 1517. Setelah tahun 2015, dilakukan pengukuran ulang atas unit
kondotel, dan saksi sendiri yang melakukan pengukuran.
Menurut pengakuan saksi I Made Suyastika, pengukuran setelah 2015 yang ia lakukan itu atas permintaan penegak hukum.
Saksi
sebagai petugas BPN juga ditanya tentang nilai perbandingan
proporsional yang terdapat pada sertifikat atas satuan rumah susun. Atas
pertanyaan ini, saksi menjawab tidak tahu.
Adanya
perbedaan luas unit kondotel The Eden Kuta yang dibeli Suryandaru dan
beberapa pembeli lainnya berdasarkan brosur dengan yang tertera di
sertifikat juga diungkap Herry, pembeli unit kondotel lain yang juga
mengalami nasib yang sama dengan Suryandaru.
Sebagai
saksi kedua yang dimintai keterangan kali ini, Herry mengungkap banyak
hal. Namun, sebelum mengungkap adanya perbedaan luas unit kondotel
antara yang dibrosur dengan yang disertifikat, saksi Herry terlebih
dahulu menjelaskan awal mulanya ia tertarik untuk membeli unit kondotel
The Eden Kuta.
Lebih lanjut Herry menerangkan,
waktu itu ia melihat ada pameran property di Galaxy Mall. Saat itu, ada
seorang marketing yang tidak saksi tahu siapa namanya, datang
menghampirinya dan memberikan selembar brosur.
"Begitu
mendapat brosur dari marketing, saya membacanya. Yang membuat saya
tertarik untuk membeli adalah karena lokasi kondotel The Eden Kuta
sangat strategis," ujar Herry
Yang kedua,
lanjut Herry, karena luas unit kondotel yang tertera di brosur adalah 30
M². Yang ketiga adalah terkait dengan Return On Investment (ROI) yang
diterangkan atau dipresentasikan si marketing saat itu, sangat
menjanjikan.
Lalu tipe apa yang saksi beli?
Lebih lanjut Herry menjelaskan, karena keuangannya tidak begitu banyak,
maka Herry memutuskan untuk membeli tipe standart dengan luas 30 M².
Hakim
Suparno kemudian bertanya ke saksi, ketika ia menerima sertifikat
apakah ukuran atau luas kamarnya sama dengan yang disertifikat? Saksi
menjawab tidak
Kemudian, hakim Suparno bertanya
lagi, apakah saksimenyadari adanya perbedaan luas antara yang dibrosur
dengan yang disertifikat? Saksi menjawab tidak.
"Mengapa saudara tidak melaporkan adanya perbedaan ini atau komplain ke PT. Papan Utama Indonesia?," tanya hakim Sutarno.
Herry pun menjawab, sebagai perseorangan, ia punya kemampuan untuk melakukan itu sehingga ia tidak melakukan kompalin.
Pada
persidangan ini, penuntut umum bertanya ke saksi, tentang tipe-tipe
unit kondotel yang dijual. Selain itu, saksi juga ditanya tentang luas
masing-masing unit kondotel.
"Sales ada menyampaikan ke bapak tidak, bahwa luasnya sekian semigross?," tanya Jaksa I Gede Willy Pranama ke saksi Herry.
Mendapat
pertanyaan penuntut umum ini, saksi menjawab tidak. Saksi juga
menjelaskan, berdasarkan isi brosur, luasnya adalah 30 M², tidak ada
kata-kata semigross.
Terkait luas unit
kondotel sebesar 30 M² dan tidak ada kata-kata semigross itu, penuntut
umum kemudian menunjukkan sebuah brosur penawaran tentang unit kondotel
The Eden Kuta dimuka majelis hakim.
"Apakah seperti ini brosur yang ditunjukkan ke saksi waktu itu?," tanya jaksa Willy. Atas pertanyaan ini, saksi menjawab benar.
Didalam persidangan ini, saksi juga ditanya tentang ada atau tidaknya surat pemesanan unit, perjanjian pembelian unit kondotel.
Nurmawan
Wahyudi, salah satu penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi
kemudian bertanya ke Herry tentang unit kondotel yang ia beli itu nomor
berapa. Atas pertanyaan ini, saksi Herry menjawab 2566.
Lebih
lanjut saksi Herry menerangkan, untuk unit 2566 ini nomor sertifikatnya
1517 dan luas yang tertera disertifikat adalah 25,90 M²
"Tahun
berapa saksi menerima serah terima unit?, Dengan harga berapa saksi
membeli unit kondotel itu?," tanya salah satu penasehat hukum terdakwa.
Atas
pertanyaan ini, saksi Herry mengaku sudah tidak ingat tahun berapa ia
membeli unit kondotel itu. Untuk harganya, saksi Herry menjelaskan
dibawah Rp. 700 juta.
Lalu bagaimana mekanisme
pembayarannya? Lebih lanjut saksi Herry menjawab, ia memberika down
payment atau DP sebesar 30 persen. Pembayaran dilakukan enam kali dan
sisanya kredit dilakukan melalui BRI.
Bukan
hanya itu, dalam persidangan ini, saksi Herry juga menjelaskan, bahwa
jangka kredit untuk pembelian unit kondotel ini adalah 10 tahun. Namun
sebelum 10 tahun, Herry mengaku langsung melunasinya karena ia melihat
ROI-nya tidak sesuai
Dalam persidangan ini,
Nurmawan Wahyudi kembali bertanya ke Herry tentang keuntungan yang sudah
ia terima setelah membeli unit kondotel The Eden Kuta. Penasehat hukum
terdakwa ini kemudian membacakan rinciannya.
"Apakah
benar, saksi pernah menerima keuntungan dibulan pertama Nopember 2015
sebesar Rp. 12 juta, April 2015 menerima Rp. 29.150.000, bulan ketiga
menerima Rp. 24 juta, bulan keempat sekitar Mei 2017 menerima Rp. 22
juta yang semuanya ditranferkan ke rekening atas nama Herry," tanya
Nurmawan Wahyudi salah satu penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi.
Menjawab
pertanyaan ini, saksi Herry mengaku pernah menerimanya, namun untuk
jumlahnya saksi mengaku tidak tahu detail jumlah-jumlahnya.
Dalam
persidangan ini, saksi juga ditanya tentang brosur. Terkait dengan
brosur itu, penasehat hukum terdakwa yang lain menyatakan ada perbedaan
antara brosur yang saat ini dijadikan barang bukti dengan yang dimiliki
tim penasehat hukum terdakwa.
Penasehat hukum
terdakwa pun bertanya, darimana saksi mendapatkan brosur tersebut? Atas
pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu saksi menjawab dari pameran di
Galaxy Mall.
Dari dua saksi yang dihadirkan
penuntut umum ini, ada satu saksi yang menjelaskan dengan sangat
hati-hati. Saksi yang dihadirkan itu bernama Yulia Wirajani.
Yulia
Wirajani atau biasa dipanggil Lauren ini berprofesi sebagai marketing
property, tapi tidak tetap atau freelance. Yulia pada persidangan ini
mengaku juga pernah ikut menawarkan unit kondotel ke masyarakat ketika
terjadi pameran property di Galaxy Mall.
Dalam menawarkan produk unit kondotel, saksi Yulia Wirajani mengatakan, menggunakan sarana brosur-brosur.
"Semua
brosur yang diberikan ke calon pembeli, berasal dari perusahaan dan
brosur itu dicetak dengan sepengetahuan pimpinan perusahaan. Selain itu,
setiap marketing juga dipegangi buku panduan,"kata Yulia.
Menurut
penjelasan saksi Yulia, untuk brosur yang berasal dari perusahaan,
diberikan ke calon pembeli, sedangkan untuk buku panduan, tidak.
Dihadapan
majelis hakim, saksi Yulia alias Lauren ini juga mengatakan, ukuran
unit tipe deluxe studio adalah 30 M². Lalu, apakah buku panduan juga
diberikan ke calon pembeli? Saksi menjawab tidak.
Yulia
dalam kesaksiannya dimuka persidangan juga menerangkan, bahwa ia tidak
(pernah) menjual unit kondotel The Eden Kuta ke Suryandaru. Setiap
berhasil menjual unit, Yulia mengaku mendapat komisi.
Pada
persidangan ini, saksi juga ditanya tentang unit kondotel yang hendak
dipasarkan itu berapa jumlah keseluruhannya? Mengutip isi Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) dikepolisian, Nurmawan Wahyudi, salah satu penasehat
hukum terdakwa menyatakan, bahwa jumlah keseluruhan adalah 268 unit
sesuai brosur yang terdiri dari tipe deluxe studio jumlahnya 230.
Ketika
saksi Yulia ditanya tentang luas unit kondotel, ia memberikan jawaban
yang berbeda-beda. Saat diperiksa di kepolisian, wanita yang dipanggil
Lauren ini menyebutkan luasnya 30 M².
Namun
jawaban itu langsung berubah saat ditanya apakah luasan itu 30 M² utuh
atau ada kata-kata semigross atau lebih kurang? Yulia dengan cepat
menjawab ± 30 M². Karena berbeda kesaksiannya, Yulia kemudian menyatakan
bahwa yang ia ucapkan dimuka persidangan inilah yang benar, sedangkan
yang dikepolisian salah. Atas kesalahan itu, saksi Yulia kemudian
mencabut pernyataannya yang di kepolisian.
Untuk
diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa I
Gede Willy Pramana disebutkan, bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi didakwa
diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (f) jo pasal 62 ayat (1) UU
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih
lanjut dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan, perbuatan terdakwa
Stepanus Setyabudi terjadi April 2010, bertempat di Galaxy Mall yang
terletak di Jalan Dharmahusada No. 35-37, Kecamatan Mulyorejo, Kota
Surabaya. (Ban)