BATULICIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pendapat
Akhir Eksekutif Terhadap 4 Buah Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 diparipurnakan. Paripurna
digelar di Ruang Sidang DPRD Tanbu, Senin (22/11/2021), dipimpin
langsung Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.
Bupati
HM. Zairullah Azhar diwakili Sekda H. Ambo Sakka dalam sambutanya
mengatakan atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur-unsur
pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada
pembahasan 4 buah Raperda Inisiatif.
Terutama melalui pelaksanaan
pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang tentu
selanjutnya diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah. Adapun 4 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, diantaranya, pertama, Raperda tentang Ekonomi Kreatif.
Pada
dasarnya Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik
adanya Raperda ini. Karena, sebagai landasan hukum dalam pengembangan
ekonomi kreatif didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Saat ini Pemerintah Daerah, melalui Dinas
Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, fokus3 pada pengembangan dan
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bagi pelaku Ekonomi Kreatif
dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, workshoop dan model
pendidikan non formal lainnya, guna mempersiapkan SDM yang berkualitas
agar mampu menjadi penopang kemajuan Ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu.
Setiap
Pelaku Ekonomi Kreatif, sambung Sekda, berhak berkarya, berkreasi, dan
berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif memperoleh kesempatan yang sama
untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif,
mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan jaminan, dukungan dan
fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif
berkewajiban memberikan data diri dan produknya kedalam sistem informasi
Ekonomi Kreatif Daerah, dan menjunjung tinggi nilai agama, etika,
moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Peraturan
Daerah Ekonomi Kreatif melalui hak Inisiatif DPRD ini, kata Sekda
merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan
dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang
Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia.
Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Pemerintah Daerah, ucap Sekda, menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini. Karena
melalui Raperda ini dilakukan upaya, Pengaturan Penyelenggaraan Tempat
Pelelangan Ikan yang ada di Daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar
semakin tertata dan bersih. Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh
karena itu, dengan adanya Raperda ini pemerintah daerah berharap dapat
meningkatkan sarana dan prasarana TPI yang sesuai dengan persyaratan
teknis dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menciptakan TPI yang yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat,
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan
Pelelangan Ikan, menjamin kepastian dan menjaga stabilitas harga Ikan,
menjaga kualitas Ikan hasil tangkapan Nelayan, pengerak perekonomian
Daerah, meningatkan taraf hidup dan kesejahteraan Nelayan, serta
meningkatkan pendapatan asli Daerah dari sektor Pelelangan Ikan.
Pemerintah
Daerah menyediakan TPI dengan fasilitas pendukungnya, antara lain:
kios/front toko, workshop perikanan, balai pertemuan, sarana mandi cuci
kakus, sarana air bersih, sarana penyediaan bahan bakar minyak, mesin
pemecah es, dan pengamanan/pengawasan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pelelangan Ikan diatur dalam Peraturan Bupati,” sebutnya.
Ketiga, Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pihak eksekutif, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas Raperda tersebut. Karena
sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam
yang arif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebagaimana
amanat dari Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Perlidungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, berbunyi Pengaturan Pengawasan Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Terhadap
kandungan dalam peraturan ini, tentu eksekutif sangat berharap apa yang
menjadi saran masukan dari Perangkat Daerah, terkait pada saat uji
publik beberapa waktu lalu, agar kiranya dapat diakomodir,” ucap Sekda.
Dengan
adanya Raperda ini, diharapkan menjadi salah satu instrument dalam hal
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tanah Bumbu. Keempat, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri. Pihak
eksekutif sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif ini
sebagai komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh
pesantren.
Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Fasilitasi
dalam Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD ini antara lain, pemberian
bantuan sarana prasarana, bantuan keuangan dan pemberian beasiswa
santri.
Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakannya uji publik,
pada kesempatan tersebut, telah disampaikan saran masukan antara lain,
Penyesuaian Judul dan Lebih Memperhatikan Data EMIS (Education
Management Information System), yang merupakan database pada Kementrian
Agama, untuk menjadi acuan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan
program prioritas Pendidikan Islam, agar lebih bersifat lengkap dan
akurat.
Kemudian, setelah disetujuinya raperda inisiatif ini,
maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah dilakukannya
fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Dan setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan
daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan
sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. “Semoga dari hasil
kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini
dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita dalam upaya meningkatkan
kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam
mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah,” ucap Sekda. (faris)