SURABAYA - Beralihnya status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi dari
tahanan Rumah Tahanan Negara (rutan) menjadi tahanan kota membuat tim
kuasa hukum Suryandaru angkat bicara.
Kuasa
hukum Suryandaru secara tegas tidak sependapat dengan sikap majelis
hakim tersebut dan melihat pengalihan status penahanan terdakwa Stepanus
Setyabudi ini sangat kontroversial, penuh kejanggalan dan (telah)
mencederai rasa keadilan.
Lalu, apa yang
membuat tim kuasa hukum pelapor menilai pengalihan status penahanan
terdakwa Stepanus Setyabudi ini begitu kontroversial dan mencederai rasa
keadilan?
Erick Ibrahim Wijayanto, salah satu
kuasa hukum Suryandaru mengaku kaget dan tidak percaya melihat terdakwa
Stephanus Setyabudi sudah berada diluar rumah tahanan negara (rutan) dan
dihadirkan pada persidangan Selasa (24/11/2021).
Secara
tegas Erick Ibrahim sangat kecewa akan keputusan majelis hakim yang
mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi ini.
Ada beberapa hal yang membuat Erick tidak bisa menerima beralihnya penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi.
Kekecewaan
pertama yang diungkap Erick adalah sikap majelis hakim yang telah
mengalihkan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi menjadi tahanan kota
ini, tentu saja sudah mencederai rasa keadilan.
Lebih
lanjut Erick mengatakan, bahwa beralihnya penahanan terdakwa Stepanus
Setyabudi itu sangat mendadak dan terkesan sangat rahasia, tanpa ada
pemberitahuan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.
"Tim
kuasa hukum pelapor tidak bisa berkata-kata, begitu melihat keberadaan
terdakwa Stepanus Setyabudi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya," ujar Erick.
Sampai persidangan
dimulai, lanjut Erick, kuasa hukum pelapor tak juga mendapat informasi
apa-apa, baik dari majelis hakim maupun panitera pengganti.
Bukan
hanya itu. tim kuasa hukum pelapor juga mempertanyakan alasan majelis
hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Stepanus, mengubah
status penahanan Stepanus Setyabudi dari tahanan rutan menjadi tahanan
kota.
"Kalau alasannya sakit, punya penyakit
jantung koroner dan penyakit lambung, sebagaimana disebutkan kuasa hukum
terdakwa dalam permohonan pengalihan penahanan terdakwa kepada majelis
hakim, harus dilihat dulu apakah sakitnya terdakwa itu parah atau
tidak?," ujar Erick, Rabu (24/11/2021).
Kalau
memang parah, lanjut Erick, seberapa parah penyakit yang diderita
terdakwa saat ini, sehingga majelis hakim memandang perlu mengeluarkan
terdakwa dari rumah tahanan negara dan mengalihkannya menjadi tahanan
kota.
Majelis hakim, sambung Erick, tidak
menjelaskan semuanya itu pada persidangan hari ini, Rabu (24/11/2021)
yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Seharusnya,
majelis hakim menjelaskan ke pelapor maupun kuasa hukumnya, dan
mengumumkannya didalam persidangan, mengapa majelis hakim akhirnya
mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Stepanus
Setyabudi," ungkap Erick.
Penyakit jantung
koroner, sambung Erick, dan sakit lambung, harus dilakukan medical check
up. Artinya, majelis hakim seharusnya punya second opinion, meminta
pendapat dokter lain, terkait adanya penyakit yang diderita terdakwa
Stepanus tersebut dan seberapa parah penyakit itu.
"Kalau
hakim berani mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara dan
mengalihkannya menjadi tahanan kota, berarti penyakit yang diderita
terdakwa Stepanus Setyabudi ini cukup parah," tandasnya.
Jika
memang cukup parah, lanjut Erick, ya seharusnya dibantarkan saja
sekalian, ditunjuk rumah sakit tertentu sebagai tempat untuk merawat
terdakwa dari penyakit yang ia derita.
Kalau
hanya dialihkan saja penahanannya, menurut Erick, berarti sakit yang
diderita terdakwa itu tidak begitu gawat atau tidak mengkhawatirkan,
cukup dirawat dokter rutan saja.
Selain masalah
pengalihan status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi, Erick Ibrahim
Wijayanto selaku kuasa hukum Suryandaru juga kecewa dengan sikap saksi
Yulia Wirajani, marketing property freelance yang ikut menjualkan unit
kondotel The Eden Kuta dan dijadikan saksi pada persidangan kali ini.
Kekecewaan
Erick kepada saksi Yulia Wirajani ini adalah karena saksi Yulia
Wirajani langsung mencabut pernyataan yang sudah dibuatnya didepan
penyidik kepolisian, terkait luas unit kondotel yang ia tawarkan ke para
calon pembeli.
Kepada calon pembeli unit
kondotel The Eden Kuta, saat pameran berlangsung di Galaxy Mall Surabaya
waktu itu, saksi Yulia kepada penyidik kepolisian menyebutkan bahwa
luas unit kondotel adalah 30 M².
"Yulia kepada
penyidik bilang, bahwa luas unit kondotel The Eden Kuta untuk tipe
deluxe studio adalah 30 M². Namun, ketika kuasa hukum terdakwa kembali
bertanya kepadanya, berapa luas unit kondotel The Eden Kuta untuk
masing-masing unit tipe galaxy standar, saksi Yulia menjawab ± 30 M²,"
papar Erick.
Dan majelis hakim ketika bertanya,
lanjut Erick, berapa luasan unit kondotel pastinya, apakah 30 M² bulat
atau kurang lebih 30 M²? Saksi Yulia pun menjawab kurang lebih 30 M²
sehingga kesaksiannya yang dikepolisian ia cabut.
Jawaban
saksi Yulia itu yang plin plan itu menjadi catatan khusus kuasa hukum
pelapor. Dengan berubahnya pengakuan saksi Yulia Wirajani itu, kuasa
hukum pelapor menangkap kesan ada yang tidak beres dari sikap Yulia
tersebut
Terkait beralihnya status penahanan
terdakwa Stepanus Setyabudi, yang awalnya penahanan kota ditingkat
kepolisian hingga ditahap II di kejaksaan, kemudian langsung dikeluarkan
penetapan untuk mengalihkan penahanan Stepanus Setyabudi ke tahanan
rutan pada persidangan yang digelar Rabu (10/11/2021), dan kemudian
dialihkan lagi menjadi tahanan kota pada persidangan Rabu (24/11/2021),
dinilai biasa saja oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini.
Hakim Suparno, hakim PN Surabaya yang
ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini menuturkan, bahwa
proses pengalihan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi ini sudah tepat.
Yang
menjadi alasan majelis hakim untuk mengalihkan lagi penahanan terdakwa
Stepanus dari tahanan rutan menjadi tahanan kota adalah penyakit yang
diderita terdakwa Stepanus Setyabudi.
"Bahwa
terdakwa Stepanus Setyabudi memiliki riwayat penyakit jantung koroner
dan adanya sakit lambung yang ia derita sampai saat ini," ujar Suparno.
Dari
penyakit yang diderita terdakwa Stepanus tersebut, sambung hakim
Suparno, juga sudah dilakukan pengecekan yang dilakukan dokter rumah
sakit pemerintah yang ditunjuk majelis hakim, untuk mengecek kebenaran
penyakit terdakwa tersebut.
"Sudah ada second
opinion dari dokter lain yang kami tunjuk, untuk memeriksa penyakit
terdakwa, apakah memang benar menderita sakit jantung koroner dan
penyakit lambung atau tidak," ungkap hakim Suparno
Dengan
adanya second opinion itu, Suparno beranggapan, bahwa terdakwa Stepanus
Setyabudi memang sedang dalam keadaan sakit dan harus dialihkan
penahanannya, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Suparno
juga menambahkan, alasan lain yang membuat majelis hakim mengalihkan
penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi menjadi tahanan kota adalah adanya
uang penjamin dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya serta adanya
jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya bahwa terdakwa Stepanus
Setyabudi tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti maupun
mengulangi perbuatan yang sama. (Ban)