Pengalihan Penahanan Terdakwa Stepanus Setyabudi Telah Mencederai Rasa Keadilan


SURABAYA - Beralihnya status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi dari tahanan Rumah Tahanan Negara (rutan) menjadi tahanan kota membuat tim kuasa hukum Suryandaru angkat bicara.

Kuasa hukum Suryandaru secara tegas tidak sependapat dengan sikap majelis hakim tersebut dan melihat pengalihan status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi ini sangat kontroversial, penuh kejanggalan dan (telah) mencederai rasa keadilan.

Lalu, apa yang membuat tim kuasa hukum pelapor menilai pengalihan status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi ini begitu kontroversial dan mencederai rasa keadilan?

Erick Ibrahim Wijayanto, salah satu kuasa hukum Suryandaru mengaku kaget dan tidak percaya melihat terdakwa Stephanus Setyabudi sudah berada diluar rumah tahanan negara (rutan) dan dihadirkan pada persidangan Selasa (24/11/2021).

Secara tegas Erick Ibrahim sangat kecewa akan keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi ini.

Ada beberapa hal yang membuat Erick tidak bisa menerima beralihnya penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi.

Kekecewaan pertama yang diungkap Erick adalah sikap majelis hakim yang telah mengalihkan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi menjadi tahanan kota ini, tentu saja sudah mencederai rasa keadilan. 

Lebih lanjut Erick mengatakan, bahwa beralihnya penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi itu sangat mendadak dan terkesan sangat rahasia, tanpa ada pemberitahuan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.

"Tim kuasa hukum pelapor tidak bisa berkata-kata, begitu melihat keberadaan terdakwa Stepanus Setyabudi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Erick.

Sampai persidangan dimulai, lanjut Erick, kuasa hukum pelapor tak juga mendapat informasi apa-apa, baik dari majelis hakim maupun panitera pengganti. 

Bukan hanya itu. tim kuasa hukum pelapor juga mempertanyakan alasan majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Stepanus, mengubah status penahanan Stepanus Setyabudi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Kalau alasannya sakit, punya penyakit jantung koroner dan penyakit lambung, sebagaimana disebutkan kuasa hukum terdakwa dalam permohonan pengalihan penahanan terdakwa kepada majelis hakim, harus dilihat dulu apakah sakitnya terdakwa itu parah atau tidak?," ujar Erick, Rabu (24/11/2021).

Kalau memang parah, lanjut Erick, seberapa parah penyakit yang diderita terdakwa saat ini, sehingga majelis hakim memandang perlu mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara dan mengalihkannya menjadi tahanan kota.

Majelis hakim, sambung Erick, tidak menjelaskan semuanya itu pada persidangan hari ini, Rabu (24/11/2021) yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

"Seharusnya, majelis hakim menjelaskan ke pelapor maupun kuasa hukumnya, dan mengumumkannya didalam persidangan, mengapa majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi," ungkap Erick.

Penyakit jantung koroner, sambung Erick, dan sakit lambung, harus dilakukan medical check up. Artinya, majelis hakim seharusnya punya second opinion, meminta pendapat dokter lain, terkait adanya penyakit yang diderita terdakwa Stepanus tersebut dan seberapa parah penyakit itu.

"Kalau hakim berani mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara dan mengalihkannya menjadi tahanan kota, berarti penyakit yang diderita terdakwa Stepanus Setyabudi ini cukup parah," tandasnya.

Jika memang cukup parah, lanjut Erick, ya seharusnya dibantarkan saja sekalian, ditunjuk rumah sakit tertentu sebagai tempat untuk merawat terdakwa dari penyakit yang ia derita. 

Kalau hanya dialihkan saja penahanannya, menurut Erick, berarti sakit yang diderita terdakwa itu tidak begitu gawat atau tidak mengkhawatirkan, cukup dirawat dokter rutan saja.

Selain masalah pengalihan status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi, Erick Ibrahim Wijayanto selaku kuasa hukum Suryandaru juga kecewa dengan sikap saksi Yulia Wirajani, marketing property freelance yang ikut menjualkan unit kondotel The Eden Kuta dan dijadikan saksi pada persidangan kali ini.

Kekecewaan Erick kepada saksi Yulia Wirajani ini adalah karena saksi Yulia Wirajani langsung mencabut pernyataan yang sudah dibuatnya didepan penyidik kepolisian, terkait luas unit kondotel yang ia tawarkan ke para calon pembeli.

Kepada calon pembeli unit kondotel The Eden Kuta, saat pameran berlangsung di Galaxy Mall Surabaya waktu itu, saksi Yulia kepada penyidik kepolisian menyebutkan bahwa luas unit kondotel adalah 30 M².

"Yulia kepada penyidik bilang, bahwa luas unit kondotel The Eden Kuta untuk tipe deluxe studio adalah 30 M². Namun, ketika kuasa hukum terdakwa kembali bertanya kepadanya, berapa luas unit kondotel The Eden Kuta untuk masing-masing unit tipe galaxy standar, saksi Yulia menjawab ± 30 M²," papar Erick.

Dan majelis hakim ketika bertanya, lanjut Erick, berapa luasan unit kondotel pastinya, apakah 30 M² bulat atau kurang lebih 30 M²? Saksi Yulia pun menjawab kurang lebih 30 M² sehingga kesaksiannya yang dikepolisian ia cabut.

Jawaban saksi Yulia itu yang plin plan itu menjadi catatan khusus kuasa hukum pelapor. Dengan berubahnya pengakuan saksi Yulia Wirajani itu, kuasa hukum pelapor menangkap kesan ada yang tidak beres dari sikap Yulia tersebut

Terkait beralihnya status penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi, yang awalnya penahanan kota ditingkat kepolisian hingga ditahap II di kejaksaan, kemudian langsung dikeluarkan penetapan untuk mengalihkan penahanan Stepanus Setyabudi ke tahanan rutan pada persidangan yang digelar Rabu (10/11/2021), dan kemudian dialihkan lagi menjadi tahanan kota pada persidangan Rabu (24/11/2021), dinilai biasa saja oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Hakim Suparno, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini menuturkan, bahwa proses pengalihan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi ini sudah tepat.

Yang menjadi alasan majelis hakim untuk mengalihkan lagi penahanan terdakwa Stepanus dari tahanan rutan menjadi tahanan kota adalah penyakit yang diderita terdakwa Stepanus Setyabudi.

"Bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan adanya sakit lambung yang ia derita sampai saat ini," ujar Suparno.

Dari penyakit yang diderita terdakwa Stepanus tersebut, sambung hakim Suparno, juga sudah dilakukan pengecekan yang dilakukan dokter rumah sakit pemerintah yang ditunjuk majelis hakim, untuk mengecek kebenaran penyakit terdakwa tersebut.

"Sudah ada second opinion dari dokter lain yang kami tunjuk, untuk memeriksa penyakit terdakwa, apakah memang benar menderita sakit jantung koroner dan penyakit lambung atau tidak," ungkap hakim Suparno

Dengan adanya second opinion itu, Suparno beranggapan, bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi memang sedang dalam keadaan sakit dan harus dialihkan penahanannya, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Suparno juga menambahkan, alasan lain yang membuat majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa Stepanus Setyabudi menjadi tahanan kota adalah adanya uang penjamin dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya serta adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi perbuatan yang sama. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement