SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Agung Gde Pranata mengganjar hukuman selama 18 tahun pada terdakwa Eren Bin Alay. Eren dinilai terbukti melakukan pembunuhan member Fitnes Araya Club House. Oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan dengan korban Fardi Chandra ini telah dilakukan secara terencana oleh terdakwa .
Dalam
amar putusannya yang dibacakan diruang sidang Garuda 3 Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya tersebut, majelis hakim menyebut unsur Pasal 340
KUHPidana tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi.
“Mengadili,
menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3,
Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18
tahun penjara,” kata Agung Gde Pranata, Kamis (11/11/2021).
Hal
yang memberatkan dalam putusan ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah
menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang sadis. Yakni menusukkan
pisau yang telah dipersiapkan secara bertubi-tubi ke tubuh korban Fardi
Chandra.
Sedangkan hal yang meringankan,
terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya. “Demikian
putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan
pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang,” ujar
Agung Gde Pranata pada terdakwa Eren, yang disambut pernyataan
pikir-pikir dari tim penasehat hukum terdakwa Eren, Siswantoro dan
Samuel.
Sementara Jaksa Zulfikar juga
menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ia menjatuhkan tuntutan 20 penjara ke
terdakwa Eren. “Kami juga pikir-pikir,” ujarnya usai persidangan.
Terpisah,
Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati
putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang
berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya.
“Sebenarnya
kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan
anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini,” katanya usai
memantau jalannya sidang pembacaan putusan.
Untuk
itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya
dapat diperberat lagi. “Semoga saja lebih berat,” pungkasnya dengan
wajah sedih.
Diketahui, Peristiwa pembunuhan
keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi
Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena
merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban
pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang
tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya
2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana
pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif
Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau,
trainer fitnes ini kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club
House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan
tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (Ban)