SURABAYA
- Advokat Syarifudin Rakib dan Mochamad Rizal Rakib, mengajukan
permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
mewakili Nendra Sulaksana. Selasa (23/11/2021).
Di Kantor Hukum Rakib Law Firm, Nendra adalah adalah pihak yang menang dalam perkara perdata melawan Edy Santoso dan Soemardi. Permohonan
eksekusi tersebut didaftarkan secara resmi oleh pemohon eksekusi
melalui surat permohonan secara resmi tertanggal 22 November 2021 dan
didaftarkan secara sah menurut hukum oleh pemohon eksekusi, melalui
Panmud perdata pada PN Surabaya.
Advokat
Syarifudin Rakib selepas pendaftaran permohonan eksekusi menjelaskan,
pemohon eksekusi atau kliennya adalah sebagai pihak yang menang dalam
Putusan Perdata Pengadilan Negeri Surabaya Nomor, 802/Pdt.G/2020/PN.Sby,
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor, 608/Pdt/2021/PT.SBY,
"Dengan
demikian kami Pemohon, sebagai pihak yang sah menurut hukum untuk
mengajukan permohonan eksekusi dalam perkara A quo," kata Syarifudin
Rakib
Hal itu, tambah Syarifudin, dilakukan
semata-mata karena Edy Santoso dan Soemardi sebagai Pihak yang kalah
tidak mau membayar Nendra Sulaksana sebesar Rp. 1.400.000.000 atau
menyerahkan jaminan untuk dijual berupa sebidang dan bangunan yang
terletak di Jalan Ketintang Baru Gang VII, No. 5 Kelurahan Ketintang,
Kecamatan Gayungan, Surabaya, sebagaimana tertulis dalam SHM No. No.
803. Gambar Situasi, No. 1750, tanggal 15-12-1979, seluas 272 M2 atas
nama Ngoedi Rahayu dalam keadaan baik, secara suka rela.
"Sesuai
amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka uang Rp
1.4 miliar dan atau tanah berikut bangunan di Jalan Ketintang Baru Gang
VII, No. 5 sebagaimana tertulis dalam SHM No. No. 803, itu sah milik
klien kami Nendra Sulaksana," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Nendra Sulaksana menggugat Edy Santoso dan Soemardi dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2020/PN.Sby. Gugatan
dilayangkan karena Soemardi memiliki hutang di Bank Bukopin sudah
hampir 20 tahun tidak melakukan pembayaran, sehingga Bank Bukopin Tbk
mengalihkan piutang atau hak tagih atau Cessie Soemardi kepada Nendra
Sulaksana. Peralihan hak tagih tersebut, sah lantaran dibuatkan Akta dihadapan Notaris. (Ban)