PROBOLINGGO - Menindaklanjuti potensi pencemaran udara yang dapat ditimbulkan
oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia, maka Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) kota Probolinggo secara signifikan melakukan kegiatan
menganalisa kualitas udara yang ada diwilayah kota Probolinggo.
Seperti
diketahui udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada
lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan mahluk
hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya. Dalam
keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%),
oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%).
Sejumlah
definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau
polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Pencemaran udara di dalam
ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan
pencemaran udara di ruang terbuka. Oleh karena itu, kita perlu
mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan kita untuk
melakukan penanggulangan atas pencemaran udara akibat dari kegiatan
industri yang kita lakukan.
Adapun baku mutu udara ambien
merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang
ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam udara ambien. Pemerintah menetapkan baku mutu udara
ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang
diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia. Penetapan baku
mutu udara ambien nasional ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara
dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
Untuk
mendapatkan contoh atau sampel udara ambien harus menentukan terlebih
dahulu lokasi pengambilan contoh uji kualitas udara ambien, serta
penempatan peralatan pengambil contoh uji pemantauan kualitas udara
ambien sesaat dan berkelanjutan. Seperti di Kota Probolinggo Pengujian
Udara lewat Metode Passive Sampler dilakukan di 4 titik pengujian yaitu
di Kawasan Transportasi, Kawasan Industri, Kawasan Pemukiman, dan
Kawasan Perkantoran.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2021,
pemantauan mutu udara ambien dengan metode passive sampler dilakukan
pada 2.000 titik lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota. Periode
pemaparan di udara yaitu 2 kali dalam 1 tahun (mewakili musim penghujan
dan musim kemarau) dengan durasi pemantauan masing-masing tahap yaitu
selama 14 hari dengan parameter SO2 dan SO2. Pemantauan dilakukan
oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dibantu Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Data pemantauan mutu
udara dengan metode passive sampler digunakan untuk penyusunan Indeks
Kualitas Udara (IKU) Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tujuan
penyusunan IKU yaitu sebagai informasi untuk mendukung proses
pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan
pengendalian pencemaran udara, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
publik tentang pencapaian target kinerja program pengendalian pecemaran
udara dan sebagai instrumen ukuran keberhasilan pemerintah dalam
melindungi dan mengelola kualitas udara.
Dari hasil uji
kualitas udara ambien yang diperoleh dari kegiatan passive sampler di 4
lokasi peruntukan wilayah Kota Probolinggo yaitu kawasan transportasi,
industri, pemukiman, dan perkantoran/komersial Dari hasil perhitungan
IKU di 4 kawasan tersebut, didapatkan rata-rata hasil IKU Kota
Probolinggo Tahun 2021 sebesar 91,80 atau termasuk dalam Katagori Sangat
Baik.
Kadis Lingkungan Hidup kota Probolinggo,
Drs Rachma Deta Antariksa MM saat dikonfirmasi terkait kegiatan
pemantauan berbagai potensi yang berhubungan dengan polusi mengatakan
“DLH berkomitmen untuk terus memantau segala potensi yang berhubungan
dengan polusi, baik tanah, air termasuk udara. Terkait pemantauan udara
melalui metode passive sampler ini diharapkan akan mendapatkan data
akurat mengenai kondisi udara di udara kota ini.”ujarnya. (suh)