SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menetapkan status tersangka pada RDC dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI Syariah Cabang Malang senilai Rp 74 Miliar. Penetapan tersangka pada RDC ini berdasarkan surat sprint bernomor 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 Nopember 2021.
"Hari
ini telah ditetapkan satu tersangka berinisial RDC, Kelahiran
Probolinggo, Bertempat Tinggal di Malang, Lulusan S3," kata Dhofir
didampingi Aspidsus Kejati Jatim Riono Budisantoso saat konferensi pers
secara virtual, Selasa (9/11/2021).
Tersangka
RDC, jelas Dhofir diketahui merupakan pengurus sebelumnya di Pusat
Koperasi Al Kamil. Namun, ia kemudian menunjuk sejumlah pengurus tanpa
melalui rapat anggota tahunan. Tersangka juga diketahui merekaya
membentuk koperasi primair lainnya, seolah-olah koperasi tersebut
memenuhi persyaratan pendiriannya.
"Tersangka
juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara
merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru
yang pengurusnya dibawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC dan membuat
seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan
koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai
penerima pembiayaan," jelas Dhofir.
Untuk
proses pencairan pembiayaan, dilakukan RDC tanpa melalui prosedur yang
sesuai ketentuan. Antara bulan Agustus 2013 sampai September 2015 telah
dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. "Dan
saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan
outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616," imbuhnya.
Dipaparkan
Dhofir, perkara ini bermula saat Pusat Koperasi (Puskopsyah) Al Kamil
Jatim melakukan kerjasama pembiayaan chaneling dengan BNI Syariah pada
2013. Perjanjian itu tertuang di surat perjanjian kerjasama nomor 172
tanggal 28 Agustus 2013. "Surat perjanjian itu
kemudian dijadikan acuan pembiayaan dengan plafon seluruh sebesar Rp 120
miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk koperasi primair dengan
maksimal Rp 7 miliar," paparnya.
Dalam
kasus ini, lanjut Dhofir, sementara masih menetapkan satu orang
tersebut. Meski demikian, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut dan
tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya. "Tersangka
saat ini dijerat dengan Pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999
sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1
KUHP," lanjutnya.
Perkara ini, tandas Dhofir
berasal dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP
BPK RI yang kemudian di tindak lanjuti ke penyidikan pada tanggal 24
Nopember 2020 dengan melakukan pemeriksaan 65 orang saksi baik dari
anggota koperasi itu sendiri maupun masyarakat umum, "Juga ada dari internal Bank BNI Syariah sendiri," pungkas Dhofir. (Ban)