SURABAYA - Sidang lanjutan dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan perkawinan atas terdakwa Linda Leo Darmosuwito kembali digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam
sidang, kedua saksi Joao Maria Gomes Mantan Lurah Mojolangu dan Trisno
Aji Sekretarisnya menyatakan tidak tahu siapa yang membuat surat
keterangan belum menikah bermeterai Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009
taggal 19 Mei 2009 dan siapa yang melampirkankanya sebagai syarat
pengurusan surat N1 atas nama Linda Leo Darmosuwito.
“Kami
pernah mengeluarkan Surat administrasi pernikahan atau N1 atas nama
pemohon Linda Leo Darmosuwito. Sebab waktu itu semua persyaratannya
sudah lengkap, yaitu Surat Pengantar dari RT/RW, Foto copy KTP dan Kartu
Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Status Belum Menikah yang
Bermeterai,” katanya diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis
(11/11/2021).
Diungkapkan saksi Joao Gomes, waktu itu statusnya bu Linda tercatat belum kawin atau masih perawan. “Yang
membawa kemeja kerja saya adalah kasi pelayanan umum, karena
persyaratannya lengkap. Yang berhak mengurus N1 adalah kedua belah
pihak, juga bisa salah satunya,” ungkapnya.
Saksi
Joao Gomes juga menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah
bertemu dengan pemohon N1 yang dalam hal ini adalah Linda Leo
Darmosuwito. “Saya tidak pernah bertemu dengan
bu Linda. Yang menangani surat-surat seperti itu adalah staf saya (kasi
pelayanan umum) dan semua persyaratan dasarnya sudah terpenuhi,” jelas
saksi Joao Maria Gomes yang sekarang menjabat sebagai Camat di Lowok
Waru.
Didesak siapa nama kasi pelayanan umumnya
pada waktu itu, saksi Joao Gomes gamang menjawab. Awalnya dia
mengatakan sudah pensiun, namun setelah didesak oleh tim penasehat hukum
Linda Leo, mendadak berubah dengan mengatakan lupa. “Saya lupa namanya,” jawabnya.
Ditanya
oleh tim penasehat hukum Linda Leo, apakah kelurahan Mojolangu masih
menyimpan dokumen Surat Keterangan Status Belum Menikah yang Bermeterai
dari Leo Linda,? Dijawab tidak.
“Seharusnya masih ada, tapi tidak ada lagi setelah ada renovasi kantor kelurahan di tahun 2008-2009,” jawabnya.
Ditanya
lagi apakah kelurahan Mojolangu masih tetap membuatkan surat keterangan
belum menikah, kalau misalnya ada seseorang mempunyai KK dan didalamnya
ada 2 anak kandung dan dilampirkan surat pernyataan belum menikah, ?
“Saya
tidak tahu, kalau itu satu-satu tentu saya bisa mengeceknya, tapi kalau
banyak ya tidak mungkin saya melakukan itu. Saya percaya itu semua
sebelumnya sudah di proses sama staf saya,” jawabnya.
Kalau
misalnya ada pemalsuan tanda tangan dari surat pernyataan belum menikah
tersebut bagaimana,? Tanya kuasa hukum Leo Linda lagi kepada saksi Joao
Gomes. “Yang melakukan pengecekan di Staf, semua di cek dulu disana,” jawabnya.
Senada
dengan kesaksian Joao Gomes, Trisno Aji yang adalah sekertaris
kelurahan Mojolangu berujar bahwa dirinya tidak pernah menemukan dokumen
atau arsip surat keterangan belum menikah yang bermeterai dari Linda
Leo Darmosuwito. “Waktu itu dapat perintah 14
hari oleh Penyidik Polda Jatim untuk mencari dokumen atau arsip surat
keterangan belum menikah yang bermeterai dari Linda Leo Darmosuwito,”
katanya.
Masih sama dengan Lurah Joao Gomes,
Trisno Aji sebagai sekertaris di kelurahan Mojolangu juga menjelaskan
bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Linda Leo sewaktu pengurusan
surat Model N1. “Saya juga tidak tahu siapa yang membuat surat keterangan belum menikah yang bermeterai dari Linda Leo Darmosuwito,” paparnya.
Namun
anehnya saksi Trisno Aji menjawab lupa sewaktu ditanya tim penasehat
hukum Linda Leo, mana yang lebih terbit lebih dulu, N1 atau surat
keterangan belum menikah. “Saya lupa,” jawabnya.
Sementara
saksi Tri Mariati dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk
Capil) kota Malang memaparkan bahwa kutipan akta perkawinan No 162/1996
tanggal 17 September 1996 tercatat atas nama Endang dengan Sie Hendry
Alexander. “Tiga tahun kemudian setelah itu mereka bercerai, tepatnya di tahun 1999,” paparnya.
Dalam
sidang Tri Mariati juga mengakui bahwa akta perkawinan No 162/1996
tanggal 17 September 1996 tersebut terdapat kesalahan pencatatan dan
belum dilakukan perbaikan oleh pihaknya. “Kutipan
Akta No 162 ternyata atas nama Nio Sik Ing dengan Go Chai Fung. Dan itu
baru kita ketahui setelah perkara ini disidik di Polda Jatim,”
sambungnya.
Usai sidang, kuasa hukum Linda Leo,
Salawati Taher menilai bahwa di kasus ini ada kesalahan administrasi
negara yang beban pidananya dilimpahkan kepada masyarakat. Sebab kata
Salawati, sewaktu mengurus N1 untuk menikah dengan Sugianto Sutiono,
ternyata kliennya masih menggunakan Kartu Keluarganya yang lama, yang
masih berstatus belum menikah, termasuk dengan Sie Alexander.
“Celakanya
lagi sampai perceraian terjadi, ternyata belum ada revisi dari
pemerintah terhadap KK milik kliennya tersebut. Jadi lantaran belum
direvisi, wajar saja sewaktu mengurus N1 dia masih dengan menggunakan KK
lama. Dia masih memakai Kartu Keluarga yang lama. Jadi tidak heran
kalau didalam KK lama tersebut tercatat dia belum menikah,” nilainya.
Sedangkan
kuasa hukum Linda Leo yang lain yaitu Yohanes Dipa Wijaya lebih pedas
lagi komentarnya. Secara tegas Yohanes Dipa mempertanyakan kasus yang
menjerat kliennya tersebut dugaan pemalsuan ataukah penipuan.
“Sebab
kalau dia didakwa pemalsuan, kan harus jelas uraiannya, siapa yang
memalsu,? apa yang dipalsu,? dan kapan pemalsuan itu terjadi,? Tapi ini
kan tidak. Dakwaanya dia kan merasa ditipu, dia statusnya harusnya janda
tapi kok ngomong perawan,” katanya di PN Surabaya.
Yohanes Dipa juga merasa adanya keanehan terkait raibnya dokumen surat keterangan belum menikah bermeterai dalam perkara ini. “Kok
hanya berkas klien saya Linda Leo yang tidak ada. Ini ada apa. Yang
pasti saksi-saksi tadi tidak ada yang tahu,” tandasnya. (Ban)