SURABAYA - Mantan istri Bos Minyak kayu puith, Linda Leo Darmosuwito hanya
bisa menggeleng-gelengkan kepalanya tanda tidak setuju dan meneteskan
air matanya setelah putri kandungnya yaitu Angelina Carenza malah
memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Diketahui,
sidang ini digelar secara daring di mana hakim, jaksa penuntut umum
bersama tim kuasa hukum Linda Leo berada di PN Surabaya Sementara, Linda
Leo berada di Lapas Porong, pasca auto imunnya dinyatakan sembuh.
Sidang
yang dipimpin oleh Hakim Suparno itu menghadirkan tiga saksi. Mereka
adalah Sugianto Sutiono mantan suami Linda yang melaporkan perkara itu
ke polisi, Angelina Carenza dan Soening Mawarwati. JPU Sabetani dan
Suwarti yang menghadirkan semua saksi tersebut.
Secara
bergantian mereka memberikan keterangan di ruang sidang. Pertama
Sugianto Sutiono yang memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor.
Menurutnya dia merasa ditipu. Bentuk penipuan yang dilakukan Linda yaitu
pernyataan terdakwa yang masih perawan atau belum pernah menikah.
Sugianto
Sutiono dalam keterangannya juga mengaku kalau ia sama sekali tidak
mengetahui bahwa Linda ternyata sudah menikah. Bahkan sudah mempunyai
anak bernama Angelina Carenza. “Saat
itu, Linda mengakui bahwa Angelina adalah anak sepupu Linda,” katanya
di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (8/11/2021).
Sugianto
baru mengetahui Angelina adalah anak kandung Terdakwa pada 20 Juni
2020. Angelina datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianto
mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil
pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander.
Saat
Kuasa Hukum Linda Leo menyoal tanda tangan asli Terdakwa Linda, saksi
mengaku mengetahui. Namun saksi tidak melakukan pembanding tanda tangan
terkait surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa.
Saksi
juga mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh terdakwa dengan
tudingan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan akhirnya
terjadi perdamain sehingga laporan dicabut. Pengacara asal Kalimantan
itu juga menyinggung bekas operasi cesar di perut terdakwa.
Secara
tegas, terdakwa mengaku kalau dirinya mengetahui. Tapi, ia pernah
menanyakan itu kepada terdakwa. Namun, tardakwa mengakui kalau itu luka
akibat sakit radang usus. Setelah itu, giliran
Angelina yang memberikan keterangan. Seketika itu tensi persidangan itu
mengalami kenaikan signifikan. Terjadi perdebatan antara kuasa hukum
Terdakwa dengan ketua mejelis hakim Suparno terkait disumpahnya
Angelina.
Penasehat hukum Linda Leo, Salawati
Taher keberatan Angelina diperiksa sebagai saksi. Lantaran perempuan itu
adalah anak kandung terdakwa. Sehingga keterangan Angelina tidak perlu
didahului dengan sumpah. Namun hakim Parno bersikukuh tetap dilakukan
penyumpahan pada saksi Angelina. Meski akhirnya sumpah tersebut akhirnya
dicabut sendiri oleh hakim Parno.
Perempuan
itu lahir 15 April 1997. Dia menerangkan kalau nama terdakwa dulunya
bernama Endang. Tapi, setelah ia duduk di bangku SMP, namanyi berubah
menjadi Linda. Nama itu yang digunakan sampai sekarang.
Angelina
juga mengaku mengenal ayahnya. Tapi sayang, saat dirinya menikah, tidak
ada nama ayahnya ditulis dalam undangan. Terdakwa yang meminta agar
namanya tidak dimasukkan. Dia pernah bertanya dengan kondisi tersebut. “Setiap saya tanya. Saya selalu ditampar. Saya tidak pernah mengetahui jawabannya sampai sekarang,” ucapnya.
Terkait
laporan Sugianto, dia mengaku pernah mengatakan kalau perempuan yang
telah melahirkannya itu pernah mengatakan kepada Sugianto Sutiono kalau
terdakwa masih perawan. “Terdakwa bilangnya
waktu saya masih kecil. Jadi saya lupa kapan tepatnya,” ungkapnya lagi.
Bahkan, dia juga mengungkapkan kalau dirinyi sudah dikeluarkan dari
kartu keluarga terdakwa. Dia lagi-lagi tidak mengetahui alasan perbuatan
terdakwa.
Demikian halnya termasuk tindakan terdakwa mengganti nama Angelina saat dirinya masih kecil. “Setiap
saya tanya. Pasti saya langsung dipukul,” katanya lagi. Saat itu
terdakwa menjelaskan kalau alasan mengganti namanyi karena, sewaktu
saksi itu kecil, dia sering sakit.
Diberikan
kesempatan memberikan tanggapan, terdakwa Linda Leo secara tegas
menegaskan kalau semua keterangan saksi itu salah. Tidak sesuai dengan
fakta yang sebenarnya. “Salah semua Yang Mulia,” ungkap terdakwa melalui daring.
Usai
sidang, kuasa hukum Terdakwa Salawati menyatakan adanya keanehan dengan
sikap hakim. Sayang, dia tidak menerangkan secara gamblang keanehan
tersebut. Dia juga merasa ketidakadilan. Padahal, tindakan saksi sudah
tidak sopan. Dia pegang handphone saat memberikan keterangan. Tapi
hakim hanya meminta agar saksi menjawab pertanyaannya saja.“Kalau misal
majelisnya tertib dan berimbang antara klien kami dengan saksi-saksi,
mestinya diperlakukan sama,” ujarnya.
Salawati juga merasa adanya ketidaknyamanan dalam persidangan lantaran hakim Suparno berteriak-teriak ke terdakwa. “Rasanya kok tidak ada etika. Masa bu Linda dipanggil dengan oii oiii dengan nada yang sangat tinggi,” ujarnya. (Ban)