BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar paripurna atas jawaban terhadap pemandangan umum fraksi tentang 2 Raperda Eksekutif. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady Senin, (22/11/2021).
Jawaban terhadap pemandangan umum fraksi tentang 2 Raperda Eksekutif tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar diwakili Sekda Tanah Bumbu H. Ambo Sakka
Dalam
penyampaiannya, Sekda H. Ambo Sakka mengucapkan terimakasih dan
penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan
dan masukan terhadap Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut
ketahap pembahasan yang telah eksekutif sampaikan sebelumnya.
Adapun
2 buah Raperda Ekskutif dimaksud yakni Raperda tentang Penetapan Desa,
dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
Bersujud menjadi Perseroda. Terkait Raperda tentang Penetapan
Desa, ujar Sekda, tidak bertentangan, karena Raperda tentang Penetapan
Nama Desa ini tidak merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
6 Tahun 2018.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum
Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda diharapkan bisa
memaksimalkan pelayanan air bersih untuk masyarakat. Kedua Raperda yang disampaikan ini, sebut Sekda, sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (faris)