SURABAYA - Harto Wijoyo (HW) beri keterangan sebagai saksi pelapor atas
perkara yang melibatkan Stefanus Sulayman (SS) sebagai terdakwa atas
sangkaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan 266.
Dipersidangan
Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11/2021), HW dalam keterangannya,
mengatakan, melalui Penasehat Hukumnya yang diberi kuasa saya tidak
tanya soal konsinyasi namun, hanya fokus terkait, pengikatan Jual-Beli
(PJB) pada medio (20/6/2017) silam, yang dibuat dihadapan Notaris, Maria
Baroroh.
Hal lain, diungkapkan bahwa saya
pernah menandatangani pada blangko kosong serta nama terang yang di
ketik. Saya juga tidak tahu tanda tangan tersebut, dibuat terdakwa
sebagai surat kuasa menjual.
" Saya memang tanda tangan namun
tidak pernah bubuhkan cap jempol apapun serta saya tidak pernah bertemu
dengan notaris ", bebernya.
Masih menurut pengakuan HW, bahwa dirinya pernah lakukan gugatan perdata melalui Penasehat Hukumnya. Sedangkan, hal materi yang diajukan dalam gugatan saya tidak tahu. " Seingat saya, pernah lakukan gugatan perdata dan dalam putusan dinyatakan N.O. Putusan Majelis Hakim karena gugatan kurang sempurna ", ungkapnya.
Terkait, Ikatan Jual Beli (IJB) dan Kuasa Jual saya tidak tahu. Penasehat Hukum terdakwa, Ben D Hadjon, saat menyinggung perkara ini pernah gelar perkara di Mabes Polri oleh HW diamini.
" Saya pernah di periksa Mabes Polri dan atas aduan siapa kurang jelas ", terang HW.
Usai
beri keterangan, Majelis Hakim Tongani memberi kesempatan terhadap
terdakwa guna menanggapi. Dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim
terdakwa sampaikan keterangan HW tidak benar semua.
Secara
terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ben D Hadjon, saat ditemui
mengatakan, dipersidangan sudah dikatakan oleh terdakwa bahwa keterangan
HW sebagai saksi tidak benar. Hal yang
terpenting di sampaikan HW bahwa saksi melakukan tanda tangan dan di
ketik. Atas pernyataan ini pihaknya, meminta Panitera guna mencatat.
(Ban)