SURABAYA - PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I
Surabaya digugat seorang penumpang pesawat gara-gara kebijakan tes
polymerase chain reaction (PCR) yang dianggap merugikan.
Sahlan
selaku penggugat mengatakan saat itu dirinya membeli tiket pesawat
Batik Air Nomor Penerbangan ID 6575 dengan No. Tiket 9902179206578 untuk
penerbangan tujuan ke Surabaya (SUB)–Jakarta (CGK) pada Rabu, 3
November 2021, pukul 11.20 WIB.
Pada hari itu
Sahlan tiba di Bandara Juanda enam jam sebelumnya dan siap menjalani
serangkaian tes untuk kelengkapan penerbangan. "Karena
saya masih vaksin dosis pertama, jadi saya harus menjalani tes PCR.
Tapi harga PCR menurut saya masih terlalu berat dibebankan ke
masyarakat," jelas Sahlan pada Awak Media, Sabtu (6/11).
Selain harga tes PCR, hasil dari tes juga terlalu lama. Sehingga membuat tiket hangus. "Saya
harus menunggu hasil tes PCR 1x24 jam. Itu terlalu lama. Kalau memang
aturan di bandara penerima vaksin dosis pertama, kenapa tidak disiapkan
saja fasilitas vaksin. Kenapa harus melakukan tes PCR berbayar dan
menunggu lama," terang Sahlan.
Ditambahkan
Sahlan, aturan tes PCR ini terlalu memberatkan masyarakat. Kalau
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan,
seharusnya tidak menyengsarakan masyarakat.
"PPKM
sudah longgar. Tapi kita tidak bebas bekerja. Kebijakan PCR ini sangat
menyusahkan. Kalau pemerintah belum siap dengan aturan ini, ya jangan
menerapkannya. Apalagi sampai pemerintah berbisnis dengan rakyat."
Sahlan berharap aturan PCR ini ditiadakan. Sebab sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbangan. "Kalau
memang aturan PCR ini murni diterapkan untuk kesehatan, seharusnya
berlaku di semua tempat seperti pasar dan mall. Apalagi kebijakan ini
banyak pihak yang dirugikan. Selain masyarakat (penumpang pesawat),
maskapai pastinya juga dirugikan. Banyak yang tidak mau naik pesawat.
Kasihan maskapai," urainya.
Dalam kasus ini, Sahlan menuntut PT
Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya
membayar ganti rugi tiket dan kerugian immaterial sebesar Rp 99 ribu."Kenapa tuntutan ganti rugi ini kecil, karena saya ingin pemerintah meniadakan tes PCR yang diberlakukan di bandara."
Selain
itu, Sahlan juga menuntut tergugat I PT Angkasa Pura I Surabaya dan
tergugat II Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya untuk meminta
maaf aecara resmi ke 99 media massa baik cetak, online maupun
elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I
Surabaya saat dikonfirmasi, belum memberi tanggapan atas permasalahan
ini. (Ban)