BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar hadiri dua buah
raperda yakni pertama, raperda penetapan nama desa dan kedua, raperda
tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum bersujud
menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Penyampaian dua buah
raperda tersebut di sampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna yang
digelar oleh DPRD Tanah Bumbu diruang rapat paripurna, Senin
(08/11/2021).
“Adapun maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan
daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas
terhadap keberadaan suatu desa,serta sebagai dasar dalam hal
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan
kemasyarakatan didesa,” Kata Zairullah.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan 144 (seratus empat puluh empat) Nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa
Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Guna
meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud
dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat
melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari
Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud
(Perseroda).
Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum
Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk
memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat
mengembangkan usahanya secara profesional.
“Dengan adanya
perubahan tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kinerja dan daya saing
perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada
pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan
penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan
pertumbuhan perekonomian daerah dan dan meningkatkan pendapatan asli
daerah, ” Pungkasnya.
Turut berhadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah, jajaran kepala SKPD dan unsur Forkopimda Tanbu. (faris)