Surabaya- Belum masuknya bantuan hukum untuk perempuan dan anak dalam APBD Tahun 2021, Komisi D DPRD Surabaya menagih janji kepada pemkot Surabaya, menurutnya program tersebut sudah terbentuk sejak dua Tahun yang lalu.
“Peraturan Walikotanya belum terbit. Jadi tidak bisa dianggarkan,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, Jumat ( 5/11/2021).
Herlina menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin tidak bisa diimplementasikan tanpa perwali itu. Ada banyak aturan yang harus diatur oleh Walikota. Ia berharap Bagian Hukum Pemkot Surabaya segera menuntaskan pembuatan draft perwali itu.
“Biasanya, warga tak mampu bisa mendapat bantuan anggaran dari APBD Pemprov Jatim. Satu perkara bisa dapat bantuan hingga Rp 5 juta per kasus,” ujarnya.
Jika anggaran itu diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), lanjut Herlina, Surabaya perlu menganggarkan bantuan serupa karena, ada banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tak punya uang untuk berperkara.
“Besaran bantuan itu bisa Rp 7 Juta. Tapi, enggak masalah misalkan cuma dianggarkan Rp 5 Juta dulu. Yang penting ada bantuan itu,” tandasnya.
Ia teringat kasus- kasus KDRT yang pernah terekspose atau kasus ART yang mengalami kekerasan Bulan Mei yang lalu. Jika ada kasus serupa, orang-orang yang bernasib sama bisa mendapat pertolongan dari Pemkot.
“Atau istri korban KDRT yang tidak bekerja. Mereka juga dapat perlindungan, ini juga menunjukkan komitmen Pemkot terkait masalah perlindungan perempuan dan anak lanjutnya," jelasnya.
Herlina berharap anggaran bisa tetap dimasukkan ke APBD 2022. Jika terpaksa tidak bisa dianggarkan, maka ia akan menagihnya kembali pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun depan. “Akan kami kawal terus agar ketika PAK bisa dianggarkan,” jelasnya. ( Adv/ Ham)