Kepada wartawan media ini, beberapa waktu yang lalu Administratur / KKPH Ngawi Ir. Tulus Budyadi, M.M memberikan tanggapan atas kesimpang siuran informasi yang sempat muncul di kalangan warga Pandean dan sekitarnya tersebut, yang dalam klarifikasinya kepada Media ini menyatakan bahwa Agroforestry Tebu Mandiri atau ATM merupakan program Perum Perhutani dalam rangka untuk mendukung program Swa Sembada Gula Nasional yang pengelolaannya nantinya akan tetap menggandeng warga masyarakat atau pesanggem terdampak.
Dikatakan lebih lanjut oleh Tulus Budyadi bahwa Program ATM telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai SK Menteri LHK Nomor : SK. 4623/MenLHK-PHPL/UHP/HPL-1/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang persetujuan Revisi RPKH Jangka Waktu 10 Tahun 2019-2028 Periode 2021-2028 atas nama KPH Ngawi Klas Perusahaan (KP) Jati Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur .
Dan menurut Tulus Budyadi kepada Media ini bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan mekanisasi ( Land Clearing dan Land Preparation untuk ATM program, jajarannya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat/pesanggem terdampak termasuk beberapa rencana pemberian` kompensasi` kepada pesanggem terdampak, seperti diberikan biaya kelola sosial untuk usaha produktif melalui koperasi LMDH sebesar Rp. 1.000.000,-/Ha, mendapatkan sharring produksi sebesar 10% dari laba bersih, warga akan dilibatkan sebagai pekerja dan pesanggem terdampak yang lahan garapannya diambil alih masih mempunyai atau diberikan lahan garapan di lokasi lain. Ditambahkan oleh Adm Perhutani KPH Ngawi Ir. Tulus Budyadi, MM kepada wartawan media ini bahwa pengerjaan lahan secara manual pun sekarang ini melibatkan warga sekitar untuk pengerjaannya. (Jhon)