SURABAYA - Advokat, Syarifudin Rakib dalam
acara Temu Akbar Persaudaraan Advokat Jatim, meminta kepada pemerintah
untuk lebih tegas memberi perlindungan profesi catur wangsa. Pasalnya
akhir-akhirnya marak kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap
Advokat.
Seperti
yang terjadi di Sidoarjo yang sempat dilakukan penyidikan oleh pihak
kepolisian bahkan kasusnya naik hingga persidangan, dan akhirnya majelis
hakim menjatuhkan vonis bebas murni. Kemudian
di Banyuwangi sejumlah Advokat menghamburkan uang di kantor polisi,
dalam hal ini di Polsek Banyuwangi kota yang berujung damai.
Hal
ini membuat para Advokat dari Organisasi Advokat (OA) di Jawa Timur
sepakat untuk meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas memberi
perlindungan profesi catur wangsa. "Pemerintah
harus tegas memberikan perlindungan profesi kepada Advokat, bagian dari
Catur Wangsa di indonesia," kata salah satu Advokat, Syarifudin Rakib.
Menurut
dia, dalam hal ini semua penegak hukum di Indonesia itu wajib
menghormati Undang-undang Perlindungan Hukum Profesi Advokat, yang
sudah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, supaya kasus
imtimidasi profesi tidak terjadi lagi, karena profesi Advokat
mempunyai peran sebagai penegak hukum.
Ia
berharap pemerintah dapat melindungi advokat atau pengacara yang
sedang menjalankan tugas membela kliennya mengalami tindakan
kriminalisasi atau pidana oleh penegak hukum.
“Tindakan
kriminalisasi atau pemidanaan terhadap pengacara itu, harus dihentikan
dan jangan sampai terulang lagi, serta dapat menimbulkan preseden buruk
bagi penegakan hukum. Namun, hal ini dapat di minimalisir bila sesama
penegak hukum bisa bersinergi dan saling menghormati kewenangan
masing-masing,"pungkasnya. (Ban)