2 Kecamatan Di Kabupaten Tanbu Masuk Dalam Penyusunan Konsep RDTR KLHS Kawasan Kerkotaan


BATULICIN - Kawasan perkotaan dan Kecamatan Batulicin di canangkan menjadi kawasan pusat pemerintahan dan perdagangan jasa dan transportasi termasuk pusat pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan dan pendukung kawasan industri yang berkelanjutan.

Kegiatan Focus Group discussion ini dihadiri oleh konsultan Kementerian ATR BPN,Dinas Perkimtan, DPMPTSP, perwakilan kecamatan Batulicin dan Simpang Empat. Konsep program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui  Dinas PUPR Tanah Bumbu ini dibahas  Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan penyusunan konsep RDTR KLHS kawasan perkotaan di wilayah 2 Kecamatan tersebut.

Selain itu, program ini  juga dalam rangka melakukan penyusun Perdakab, terkait pelaksanaan RDTR pada kawasan perkotaan Simpang Empat dan Batulicin. RDTR ini merupakan turunan dari pada RTRW, RDTR sendiri lebih spesifik mengatur terkait perkotaan Simpang Empat dan Batulicin dengan luasan kurang lebih 6 ribu Hektar yang terdiri dari dua batasan administrasi yakni kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

"Kedua wilayah perkotaan inilah yang akan kita atur melalui penyusunan dokumen RDTR perkotaan Eimpang Empat Batulicin, agar kedepannya pembangunan dikota kita lebih terarah sesuai instrumen yang dipakai membangun perkotaan."ucapnya.

Kepala Bidang Tata ruang dan jasa konstruksi dinas PUPR Tanah Bumbu, Edy Rusdi,ST, M.Eng mengatakan, kegiatan ini merupakan proses dari penyusunan dokumen RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin .

” Hari ini kita berusaha menggali semua informasi dari sektoral masing masing yang ada di pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diakomodir dalam penyusunan Perkada terkait RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin,” Kata Edy Rusdi. dalam FGF  Hotel Ebony Batulicin, Rabu (17/11/21).

Selai itu, melalui Perkada ini nantinya pihaknya akan berusaha melindungi zona zona perlindungan,misalnya zona hijau diwilayah bantaran sungai Batulicin yang perlu kita pertahankan keberadaannya dalam menunjang keberadaan biodipersitas yang ada didalamnya.

Sebab dengan demikian kota Batulicin nantinya akan memiliki ciri khas tersendiri, dengan memiliki hutan kota ditengahnya khususnya disekitar bantaran sungai, sehingga tidak di intervensi oleh pembangunan pembangunan yang lakukan masyarakat, misalnya dengan menebang pohon bakau dipinggir sungai, atau bangunan lainnya,yang mana seharusnya wilayah tersebut merupakan wilayah zona hijau.

“Dengan adanya penyusunan dokumen Perdakab terkait kawasan perkotaan ini tentunya kita dapat mengatur kawasan kawasan tersebut dan mengendalikan dengan dengan baik,” kata Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanbu. (faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement