BATULICIN - Kawasan perkotaan dan Kecamatan Batulicin di canangkan
menjadi kawasan pusat pemerintahan dan perdagangan jasa dan transportasi
termasuk pusat pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan dan pendukung
kawasan industri yang berkelanjutan.
Kegiatan Focus Group
discussion ini dihadiri oleh konsultan Kementerian ATR BPN,Dinas
Perkimtan, DPMPTSP, perwakilan kecamatan Batulicin dan Simpang Empat. Konsep
program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR Tanah
Bumbu ini dibahas Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan
penyusunan konsep RDTR KLHS kawasan perkotaan di wilayah 2 Kecamatan
tersebut.
Selain itu, program ini juga dalam rangka melakukan
penyusun Perdakab, terkait pelaksanaan RDTR pada kawasan perkotaan
Simpang Empat dan Batulicin. RDTR ini merupakan turunan dari pada
RTRW, RDTR sendiri lebih spesifik mengatur terkait perkotaan Simpang
Empat dan Batulicin dengan luasan kurang lebih 6 ribu Hektar yang
terdiri dari dua batasan administrasi yakni kecamatan Simpang Empat dan
Batulicin.
"Kedua wilayah perkotaan inilah yang akan kita atur
melalui penyusunan dokumen RDTR perkotaan Eimpang Empat Batulicin, agar
kedepannya pembangunan dikota kita lebih terarah sesuai instrumen yang
dipakai membangun perkotaan."ucapnya.
Kepala Bidang Tata ruang
dan jasa konstruksi dinas PUPR Tanah Bumbu, Edy Rusdi,ST, M.Eng
mengatakan, kegiatan ini merupakan proses dari penyusunan dokumen RDTR
perkotaan Simpang Empat dan Batulicin .
” Hari ini kita berusaha
menggali semua informasi dari sektoral masing masing yang ada di
pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diakomodir dalam penyusunan
Perkada terkait RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin,” Kata Edy
Rusdi. dalam FGF Hotel Ebony Batulicin, Rabu (17/11/21).
Selai
itu, melalui Perkada ini nantinya pihaknya akan berusaha melindungi zona
zona perlindungan,misalnya zona hijau diwilayah bantaran sungai
Batulicin yang perlu kita pertahankan keberadaannya dalam menunjang
keberadaan biodipersitas yang ada didalamnya.
Sebab dengan
demikian kota Batulicin nantinya akan memiliki ciri khas tersendiri,
dengan memiliki hutan kota ditengahnya khususnya disekitar bantaran
sungai, sehingga tidak di intervensi oleh pembangunan pembangunan yang
lakukan masyarakat, misalnya dengan menebang pohon bakau dipinggir
sungai, atau bangunan lainnya,yang mana seharusnya wilayah tersebut
merupakan wilayah zona hijau.
“Dengan adanya penyusunan dokumen
Perdakab terkait kawasan perkotaan ini tentunya kita dapat mengatur
kawasan kawasan tersebut dan mengendalikan dengan dengan baik,” kata
Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanbu. (faris)