SURABAYA - Seorang
warga Jalan Pandegiling No 50 dan Jalan Raya Kali Rungkut No 22
Surabaya berinisial JW, dilaporkan CL ke Polda Jatim karena pembelian
tanah di Sukomanunggal dan Jalan Coklat, Surabaya. Parahnya
CL, sang pelapor rupanya pernah 2 kali kalah dalam sengketa keperdataan
atas tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari JW dan
sekarang masih berperkara ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.
Advokat
Masbuhin selaku kuasa hukum JW, buka suara mengenai laporan polisi dari
CL terhadap kliennya tersebut. Masbuhin mengaku siap menghadapinya
karena JW sebagai pembeli beritikad baik berhak mendapatkan perlindungan
hukum sebagaimana diatur dalam SEMA nomor 7 Tahun 2012, butir IX dan
SEMA nomor 4 Tahun 2016, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor
1267 K/Pdt/2012 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1985,
tanggal 13 September 1984.
"Sebab definisi
pembeli beritikad baik menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia sudah dijalankan sepenuhnya oleh Klien saya,"
kata Masbuhin di Prima Rasa Jalan Achmad Yani, Surabaya. Jum'at
(15/10/2021).
Definisi itu jelas Masbuhin
antara lain, pembelian 2 bidang tanah tersebut sudah dibayar secara
tunai senilai Rp. 21,3 miliar. Transaksi jual belinya juga dilakukan
secara langsung antara Penjual dan Pembeli dihadapan Notaris/PPAT dan
dibuatkan Akta Otentik. Tanah yang dibeli juga tidak dalam sengketa.
Tidak dalam sitaan dan dalam jaminan. Clean and Clear, sehingga akta
jual belinya dapat di balik nama atas nama Pembeli di Badan Pertanahan
Negara (BPN). "Sekarang nama pemegang hak atas sertifikat 2 obyek jual beli tersebut adalah Klien kami, JW," jelasnya.
Masbuhin
juga mengingatkan agar CL tidak jumawah karena sudah mempolisikan
Kliennya terkait 2 bidang tanah tersebut. Menurutnya, penyidikan polisi
seperti itu dapat di tangguhkan dengan PERMA No. 1 Tahun 1956, "Pemeriksaan
perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan
pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak
adanya hak perdata itu," tutur Masbuhin.
Terkait
Kliennya saat ini dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimum
Polda Jatim, Masbuhin menduga ada tindakan unprocedural dan
malaadministrasi yang berdampak hukum bagi Korp kepolisian di Jawa
Timur tersebut. Pasalnya terang Masbuhin, panggilan penyidikan nomor
:S.Pgl/4016/IX/RES.1, tersebut tanpa diberi tanggal dan isinya diminta
hadir sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372
KUHP,
"Setelah kami teliti dan cermati,
ternyata ada perbedaan pasal antara SPDP dengan surat panggilan sebagai
saksi dalam proses penyidikan ini. Perbedaan tersebut fatal sekali dan
memiliki konsekwensi hukum. Di SPDP tanggal 9 September 2021 untuk kasus
dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan
palsu ke dalam akta otentik atau pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Sementara surat perintah penyidikan tanggal 13 September 2021 yang
dijadikan rujukannya adalah untuk kasus penipuan dan atau penggelapan.
Bagaimana mungkin tindak pidana dalam SPDP, tiba-tiba langsung dirubah
pasalnya dalam surat panggilan," terangnya.
Pungkas
advokat Masbuhin, menyikapi tindakan unprocedural dan malaadministrasi
tersebut, Kliennya menghadap ke Kabag Yanduan Propam Mabes Polri, pada
Kamis 15 Oktober 2021. "Oleh Propam Mabes
Polri, pengaduan kami sudah diberi nomor : SPSP2/3676/X/2021/Bagyanduan,
tanggal 14 Oktober 2021. Ini problem hukum yang kami anggap
sangat-sangat serius, sebab disana ada hak-hak pembeli yang saya duga
diabaikan begitu saja oleh Penyidik," pungkas Advokat Masbuhin. (Ban)