Termohon Berdalih Rahasia, Juru Sita PN Sidoarjo Batal Eksekusi Laporan Keuangan RS Mata PT. Fatma

SURABAYA - Jurusita pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Sambodo Rahardjo bersama tim mendatangi Rumah Sakit Mata PT. Fatma yang beralamat dijalan Kalijaten 40 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo sebagai termohon I.

Kedatangan Jurusita itu untuk melaksanakan eksekusi atas laporan keuangan sejak tahun 2010 hingga 2018, oleh Penggugat dr. Erry Dewanto, sesuai penetapan putusan nomer 3742 K/Pdt/2020.

Dalam pembacaan eksekusinya Jurusita, Sambodo, mengatakan akan melaksanakan eksekusi sebagaimana penetapan dari Ketua pengadilan Sidoarjo tertanggal 15 Oktober 2021, bahwa objek yang akan dilaksanakan adalah laporan keuangan tergugat 1 (PT.Fatma) sejak tahun 2010 sampai dengan 2018 yang dibuat oleh akutan publik eksternal dan atau Independen. 

Penetapan nomer 24/Eks/2021/pn Sda jo. nomer 68/pdt.G/2019 pn Sda Jo, nomer 140/pdt/2020/ PT. Sby, jo. Nomer 3742 K/pdt/2010.

Sebagai berikut.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 

2. Menyatakan undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma 28 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum

3. Menyatakan perbuatan tergugat II Tergugat III Tergugat 1V yang menyelenggarakan Rapat Umum pemegang saham PT. Fatma tertanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan RUPS PT. Fatma tertanggal 28 April 2018 yang diselenggarakan Yudi Yudewo Tergugat II Angelia Dewanti Tergugat III Endang Merdekaningsih Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak sah.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat V (Notaris) yang telah mencatat hasil RUPS tergugat I (PT.FATMA) kedalam akta notaris 95 tanggal 30 April 2018 tentang berita acara RUPS, PT. Fatma adalah perbuatan melawan hukum

6. Menyatakan Akta nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita acara RUPS, PT. Fatma yang dibuat dihadapan tergugat IV adalah tidak sah batal demi hukum.

7. Menyatakan SK Pengesahan turut tergugat nomer AHU-0010513.AH.01.02 tahun 2018 tanggal 12 Mei 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah.

8. Menghukum turut tergugat untuk melakukam penarikan dan atau pencabutan SK pengesahan nomer AHU-0010513.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 12 Mei 2018 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan data perseroan.

9. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan laporan keuangan tergugat I sejak tahun 2010 sampai 2018 yang dibuat oleh akuntan publik ekternal dan atau independen kepada penggugat. 

Sesuai membacakan putusan Sambodo menjelaskan dihadapan para pihak termohon. Untuk putusan ini dari pihak termohon dihukum untuk menyerahkan laporan keuangan sejak tahun 2010 hingga 2018. Katanya.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Tergugat, Ardian, mengatakan. Kami belum bisa menyerahkan laporan keuangan dalam proses eksekusi hari ini. Katanya Senin (25/10/2021).

Eksekusi itu fungsinya untuk apa, pada intinya kami belum bisa menyerahkan laporan keuangan, dikarenakan masih ada permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh para pengurus pemegang saham. 

Laporan keuangan itu lanjut Ardian, kami anggap rahasia, dan harus diadakan RUPS internal. Kalau memang mau menyerahkan laporan keuangan lebih baik secara internal saja, mohon maaf sekalipun juru sita, kami keberatan, karena ini sifatnya rahasia. Ucapnya.
 
Menanggapi pernyataan Ardian, Kuasa hukum pemohon, Nurhadi, SH. menegaskan. Sebenarnya kalau masalah laporan keuangan itu masih sedikit dari permohonan awal, karena pada saat itu Dr. Erry dalam kapasitas sebagaai komisaris pernah mengirim surat kepada direksi untuk segera membuat RUPS, terkait dengan laporan keungan, ternyata dalam perjalanan tidak dihiraukan dan tetap melakukan RUPS dalam rangka memberhentikan Dr. Erry.

Apakah ini merupakan kerahasian?, jelas tidak. Jurusita hanya menjalankan tugasnya saja, sesuai permintaan yang kami mohonkan didalam berkas.

Sehingga kalau bicara kerahasian, ini bukan rahasia, karena Dr. Erry sebagai komisaris dan kembali ke akta 62 sehingga punya kewenangan juga sebagai pengawas. 

Ditegaskan dalam persoalan perkara lain diluar persoalan ini, tidak melibatkan pidana dan sebagainya, ini persoalan RUPS dan sudah clear. Sehingga kalau kemudian diminta untuk menyerahkan laporan keuangan oleh jurusita, jurusita kan atas dasar permintaan dari kami bukan dipelajari sendiri, karena kita memenangkan, mereka itu hanya menjalankan tugas sesuai topoksinya. Lantas rahasianya sekarang dimana, sedangkan kapasitas Dr.Erry kembali ke akta 62. selaku komisaris dan sekaligus pengawas. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement