Tanggapan Jaksa Menolak Eksepsi, Guntual Bersama Istri Balas Dengan Duplik


SURABAYA - Sidang lanjutan, atas dugaan tentang pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang disangkakan terhadap Guntual bersama istri memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/10/2021). 

Adapun, tanggapan JPU disampaikan di persidangan berupa, eksepsi yang dibuat kedua terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, JPU berpendapat, bahwa kedua terdakwa melakukan koreksi dakwaan JPU melalui eksepsi adalah tangkisan yang tidak mengenai pada materi pokok surat dakwaan akan tetapi, keberatan atau eksepsi yang diajukan adalah cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

Bahwa keberatan atau eksepsi harus diajukan sebelum pokok materi perkara diperiksa dipersidangan. Eksepsi adalah suatu upaya yang diberikan terhadap kedua terdakwa dalam hal-hal yang berhubungan dalam masalah formil tapi belum memasuki pokok perkara. JPU juga menyampaikan, bahwa surat dakwaan yang tidak memuat uraian tentang fakta dan kesimpulan secara lengkap tidak sendirinya mengakibatkan batalnya surat dakwaan.

JPU membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa yang dikenal istilah syarat formil. Sedangkan, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dalam praktek dikenal syarat materiil. JPU dalam membuat surat dakwaan selalu konek dan teliti.

Pokok keberatan kedua terdakwa yakni, tindak pidana delik aduan atas pelanggaran pasal UU ITE pasal 27 ayat 3 pelapor adalah sebagai warga negara yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pelanggaran dimaksud berlaku bagi orang yang merasa dirugikan.

Atas keberatan kedua terdakwa seperti yang diatas, JPU berpendapat, mereka (kedua terdakwa) tidak menjelaskan secara rinci pada bagian yang mana dari putusan Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review yang menganulir terhadap sebagai pelapor UU ITE pasal 27 ayat 3.

Keberatan kedua terdakwa terkait, pelapor hanya menggunakan surat tugas, JPU berpendapat, adalah kurang tepat. Sehingga dengan demikian keberatan kedua terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan. Hal yang disoal kedua terdakwa terkait, perkara tindak pidana khusus namun ditangani Jaksa pidana umum. JPU berpendapat keberatan kedua terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan. Bahwa adanya keberatan Penasehat Hukum maupun keberatan kedua terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan.

Secara terpisah, Romel mengatakan, secara normatif dan manusiawi JPU menyatakan keberatan kedua terdakwa guna ditolak dan dikesampingkan. Tentunya, nanti pihaknya akan perdebatkan secara ilmiah di muka persidangan. Sedangkan, Guntual menyampaikan, JPU sudah waktunya tidak boleh melakukan pembodohan. Register perkaranya Pidsus ketika mereka sampaikan perkara ini Pidum registernya harus PIdum.

Sementara pada pasal 157 dijelaskan peraturan Jaksa Agung ini, mulai berlaku tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahui. Apa maksudnya ini ?." Maka saya tetap beranggapan bahwa dakwaan ini ilegal dan JPU yang menuntut juga ilegal ", terangnya.

Guntual menambahkan, ini adalah pembodohan dan saya akan tetap menolak ", pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement