SURABAYA - Sidang lanjutan, atas dugaan tentang
pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang disangkakan
terhadap Guntual bersama istri memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan
Negeri Surabaya, Senin (11/10/2021).
Adapun,
tanggapan JPU disampaikan di persidangan berupa, eksepsi yang dibuat
kedua terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, JPU berpendapat, bahwa kedua
terdakwa melakukan koreksi dakwaan JPU melalui eksepsi adalah tangkisan
yang tidak mengenai pada materi pokok surat dakwaan akan tetapi,
keberatan atau eksepsi yang diajukan adalah cacat formal yang melekat
pada surat dakwaan.
Bahwa keberatan atau
eksepsi harus diajukan sebelum pokok materi perkara diperiksa
dipersidangan. Eksepsi adalah suatu upaya yang diberikan terhadap kedua
terdakwa dalam hal-hal yang berhubungan dalam masalah formil tapi belum
memasuki pokok perkara. JPU juga menyampaikan,
bahwa surat dakwaan yang tidak memuat uraian tentang fakta dan
kesimpulan secara lengkap tidak sendirinya mengakibatkan batalnya surat
dakwaan.
JPU membuat surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tanggal lahir,
umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
terdakwa yang dikenal istilah syarat formil. Sedangkan,
uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dalam praktek dikenal syarat materiil. JPU dalam membuat
surat dakwaan selalu konek dan teliti.
Pokok
keberatan kedua terdakwa yakni, tindak pidana delik aduan atas
pelanggaran pasal UU ITE pasal 27 ayat 3 pelapor adalah sebagai warga
negara yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pelanggaran
dimaksud berlaku bagi orang yang merasa dirugikan.
Atas
keberatan kedua terdakwa seperti yang diatas, JPU berpendapat, mereka
(kedua terdakwa) tidak menjelaskan secara rinci pada bagian yang mana
dari putusan Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review yang menganulir
terhadap sebagai pelapor UU ITE pasal 27 ayat 3.
Keberatan
kedua terdakwa terkait, pelapor hanya menggunakan surat tugas, JPU
berpendapat, adalah kurang tepat. Sehingga dengan demikian keberatan
kedua terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan. Hal
yang disoal kedua terdakwa terkait, perkara tindak pidana khusus namun
ditangani Jaksa pidana umum. JPU berpendapat keberatan kedua terdakwa
harus ditolak dan dikesampingkan. Bahwa adanya keberatan Penasehat Hukum maupun keberatan kedua terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Secara
terpisah, Romel mengatakan, secara normatif dan manusiawi JPU
menyatakan keberatan kedua terdakwa guna ditolak dan dikesampingkan.
Tentunya, nanti pihaknya akan perdebatkan secara ilmiah di muka
persidangan. Sedangkan, Guntual menyampaikan,
JPU sudah waktunya tidak boleh melakukan pembodohan. Register perkaranya
Pidsus ketika mereka sampaikan perkara ini Pidum registernya harus
PIdum.
Sementara pada pasal 157 dijelaskan
peraturan Jaksa Agung ini, mulai berlaku tanggal diundangkan dan agar
setiap orang mengetahui. Apa maksudnya ini ?." Maka saya tetap beranggapan bahwa dakwaan ini ilegal dan JPU yang menuntut juga ilegal ", terangnya.
Guntual menambahkan, ini adalah pembodohan dan saya akan tetap menolak ", pungkasnya. (Ban)