Sidang PMH Mulya Hadi Melawan Widowati, Penggugat Ajukan 66 Bukti Surat


SURABAYA - Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat Mulya Hadi terhadap tergugat Widowati Hartono, terkait pengakuan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi dipuncak permai III nomer 5-7 Surabaya, dalam perkara ini penggugat juga menjadikan Kepala BPN I sebagai turut tergugat.

Sidang kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 Juli 2021, dengan agenda bukti surat dari penggugat. Diusai sidang, Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum dari penggugat kepada media menjelaskan. Tadi agenda bukti surat dari pihak kami, dimana pihak penggugat membuktikan terkait dengan kebenaran dalil -dalil gugatannya.

Didalam perkara inipun saya lampirkan juga segala bukti terkait adanya dugaan penyerangan kurang lebih 200 orang diobjek sengketa, dimana akibat penyerangan tersebut menimbulkan satu korban jiwa, satu pengacara penggugat meninggal dunia, akibat diduga adanya kerumunan.

Penyerangan tersebut terjadi bulan juli saat Ppkm darurat, dalam hal ini saya sudah menyampaikan kepada presiden, dan saya sudah menerima surat tanggapan dari sekretaris negara dan perkara ini sudah atensi pemerintah. Tegas Johanes.

Dikatakan, memang ada dua perkara yang sedang berjalan, perdata dan pidana, mengenai laporan pidananya sudah berjalan, namun kami belum terlalu puas atas persoalan laporan pidananya. Sudah ada saksi yang dipanggil oleh pihak penyidik, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Kata Johanes Laporan itu lanjut Johanes sejak juli 2021, jadi sudah 3 bulan belum ada kejelasan. 

Pada waktu penyerangan menurut klien kami orang yang menyerang itu mengaku kalau mereka itu disuruh oleh Widowati Hartono istri bos Djarum (Tergugat). Saya tidak mengatakan bahwa dia yang menyuruh, tapi orang-orang yang melakukan penyerangan itulah yang mengaku disuruh oleh bos Djarum.

Saya sayangkan pihak kepolisian sampai saat itu belum ada sikap, harusnya kalau itu ada lucus delicti sitidaknya dipolice Line. Sebenarnya pada saat klien kami dilaporkan dia katakan ini status quo. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan dari kepolisian, ada apa ini kok terkesan polisi tidak berani, tempat yang diiduga tindak pidana itu ada disana dan tidak ada Police Line nya.Tegas Johanes Selasa (12/10/2021).

Masih pernyatan Johanes, "Sudah jelas rekomendasi gelar perkara pada saat itu mengatakan laporan terhadap klien kami dihentikan, tapi tetap mengajukan permohonan sita ke pengadilan, oleh pengadilan pun ditolak, tetap memaksanakan diri kesana (lokasi) bilang kalau tanah itu status quo, sehingga tiga hari kemudian ada peristiwa tanggal 9 juli itu. Pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement