SURABAYA - Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan
oleh penggugat Mulya Hadi terhadap tergugat Widowati Hartono, terkait
pengakuan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi
dipuncak permai III nomer 5-7 Surabaya, dalam perkara ini penggugat juga
menjadikan Kepala BPN I sebagai turut tergugat.
Sidang kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 Juli 2021, dengan agenda bukti surat dari penggugat. Diusai
sidang, Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum dari penggugat kepada
media menjelaskan. Tadi agenda bukti surat dari pihak kami, dimana pihak
penggugat membuktikan terkait dengan kebenaran dalil -dalil gugatannya.
Didalam
perkara inipun saya lampirkan juga segala bukti terkait adanya dugaan
penyerangan kurang lebih 200 orang diobjek sengketa, dimana akibat
penyerangan tersebut menimbulkan satu korban jiwa, satu pengacara
penggugat meninggal dunia, akibat diduga adanya kerumunan.
Penyerangan
tersebut terjadi bulan juli saat Ppkm darurat, dalam hal ini saya sudah
menyampaikan kepada presiden, dan saya sudah menerima surat tanggapan
dari sekretaris negara dan perkara ini sudah atensi pemerintah. Tegas
Johanes.
Dikatakan, memang ada dua perkara yang
sedang berjalan, perdata dan pidana, mengenai laporan pidananya sudah
berjalan, namun kami belum terlalu puas atas persoalan laporan
pidananya. Sudah ada saksi yang dipanggil oleh pihak penyidik, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Kata Johanes Laporan itu lanjut Johanes sejak juli 2021, jadi sudah 3 bulan belum ada kejelasan.
Pada
waktu penyerangan menurut klien kami orang yang menyerang itu mengaku
kalau mereka itu disuruh oleh Widowati Hartono istri bos Djarum
(Tergugat). Saya tidak
mengatakan bahwa dia yang menyuruh, tapi orang-orang yang melakukan
penyerangan itulah yang mengaku disuruh oleh bos Djarum.
Saya sayangkan pihak kepolisian sampai saat itu belum ada sikap, harusnya kalau itu ada lucus delicti sitidaknya dipolice Line. Sebenarnya pada saat klien kami dilaporkan dia katakan ini status quo. Namun
sampai sekarang tidak ada tindakan dari kepolisian, ada apa ini kok
terkesan polisi tidak berani, tempat yang diiduga tindak pidana itu ada
disana dan tidak ada Police Line nya.Tegas Johanes Selasa (12/10/2021).
Masih
pernyatan Johanes, "Sudah jelas rekomendasi gelar perkara pada saat itu
mengatakan laporan terhadap klien kami dihentikan, tapi tetap
mengajukan permohonan sita ke pengadilan, oleh pengadilan pun ditolak,
tetap memaksanakan diri kesana (lokasi) bilang kalau tanah itu status
quo, sehingga tiga hari kemudian ada peristiwa tanggal 9 juli itu.
Pungkasnya. (Ban)