SURABAYA -Lanjutan persidangan perkara pidana perlindungan anak di Pengadilan
Negeri (PN) Malang, Kedua terdakwa Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar
Abdi Sang Timir kasus dugaan penculikan dan penyekapan anak istri
dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abd Gopur
dan Fahmi.
Sesuai pada website Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN malang, nomor perkara pidana :
355/Pid.Sus/2021/PN.Mlng, Terdakwa Ronny dan Caesar dituntut jaksa
sesuai pasal Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP
sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Menuntut
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan
yang mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa I. RONNY
ANDYKA ALIMUDDIN Bin. YONO ALIMUDDIN dan terdakwa II. CAESAR ABDI SANG
TIMIR bersalah melakukan tindak pidana menahan atau merampas kemerdekaan
orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1)
KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut
Umum," jelas isi petikan tuntutan JPU, Rabu (27/10/2021).
"Menjatuhkan
pidana terhadap mereka terdakwa berapa pidana penjara masing-masing
selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama mereka
terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah mereka terdakwa tetap
ditahan," lanjut permohonan jpu agar terdakwa tetap ditahan.
Diketahui,
Perkara ini bermula dari penangkapan oleh tim Jatanras Ditreskrimum
Polda Jatim pada hari Rabu tanggal 26/5/2021 malam hari, terdakwa Ronny
Andyka Alimuddin dan Caesar seorang anak buah Ronny ditangkap
dirumahnya, daerah kelurahan Ngaglik kecamatan Batu kota Batu, Tepatnya
bersamaan setelah mengamankan korban selaku istri dari Andri, Berinisial
CDI dan putrinya GM usia dibawah umur.
Hasil
pengakuan korban inisial CDI istri dari Andri mengatakan, Ronny datang
menagih utang kerumah Andri, karena suaminya tidak ada dirumah lalu
dirinya dibawa pergi bersama anak dan di sekap selama 3 hari dikantor
Ronny, Korban mengaku tidak boleh keluar dan terkadang disiksa serta
diancam didepan anak andri.
“Awalnya Ronny
datang kerumah karena tidak ada suami saya, lalu saya diminta ikut
mereka bersama anak saya, juga ada nama didik yang punya utang, lalu
kami dimasukan kedalam ruangan kantor Ronny, Saya diancam didepan anak
saya,” ungkap korban dikonfirmasi sebelumnya.
Korban
juga menambahkan jika bernama Didik yang punya masalah dengan Ronny
awalnya sama – sama disekap namun Didik dibebaskan karena ada jaminan
mobil Grand Max di tempat Ronny. “Didik awal
sama dengan kami dimasukan keruangan kantor Ronny, tapi Didik dilepas
karena ada jaminan mobilnya Grand Max ditahan Ronny,” bebernya. (Ban)