JAKARTA – Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan
Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam perkara
dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut :
Pasal 15 ayat (2) huruf f
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
Pasal 15 ayat (3)
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.
Adapun
permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15
ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada persidangan 11 Oktober
2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari
Pemeritah selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.
Terhadap
Keterangan Pemerintah selaku salah satu Termohon, yang dibacakan oleh
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers
menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pemerintah
melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi,
dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang
lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang
telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU
PERS 40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa :
a.
Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi,
atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan
keberlakuan ketentuan.
Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers;
b. Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945 ;
c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel);
d.
Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan
dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers
diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada
konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar
terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang
dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat
peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis,
dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang
akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan
pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang
sehat.
e. Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada
pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para
pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor:
339/DP/K/IV/2021
perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers Terkait Adanya Kegiatan
Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang Dilakukan oleh Pihak Lain secara
Tidak Sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April
2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers
yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga
menginginkan berperan seperti Dewan Pers;
f. Bahwa dalam Pasal
15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan
Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU
Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama
“Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Berdasarkan hal
tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para
Pemohon menjadi anggotanya) tidak memerlukan penetapan dari Presiden
dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan
penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu
perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum
yang berlaku. Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan
dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999;
g. Pasal 15 ayat (5) UU PERS
40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal
pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya
normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada
masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya. Dan Presiden
bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi
Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh
masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat
(3) UU PERS 40/1999;
h. Pemerintah berpendapat Para Pemohon
dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (videPutusan
Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
2.
Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan
pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat
lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan
memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.
3. Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta
bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.
4.
Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat
dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers,
secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh
organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan
pers.
5. Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh
dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan
segala saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji
dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan
Konstituen Dewan Pers.
6. Dewan Pers mengajak semua insan pers
tetap menjaga Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi,
menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggungjawab yang terus menerus disempurnakan. (fr)