Perusahaan dan Pelaku Usaha Mendapatkan Pembinaan Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup

Probolinggo - Adanya lingkungan yang tertata rapi dengan segala aspek pendukungnya termasuk pengelolaannya secara baik, mampu memberi nuansa lain bagi wilayah. Hal ini yang menjadi harapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo, karena seperti diketahui dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara, baik itu berupa sumber daya alam tambang, pariwisata, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 68 dan PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab X ( Pasal 490 s/d Pasal 504 ) dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Secara berkala DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Tata dan penataan Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada Pelaku Usaha yang telah mengantongi izin lingkungan dan dokumen UKL-UPL untuk memantau sejauh mana perusahaan dapat melaksanakan kewajiban yang tertuang di dalam dokumen tersebut.

Agenda Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup sendiri bertujuan untuk mengetahui kinerja perusahaan / pelaku usaha dalam mengelola serta memantau lingkungan hidup sesuai yang tertuang pada dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Parameter yang menjadi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup yaitu izin lingkungan yang ada di perusahaan meliputi pelaporan pelaksanaan UKL-UPL setiap Semester, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, manajemen lalu lintas dan pengelolaan sampah domestik perusahaan.

Terhadap pengendalian lingkungan ini, teknis yang dilakukan oleh DLH kota Probolinggo  yakni mendatangi secara langsung perusahaan utamanya pada lokasi pengelolaan limbah. Pemantauan dan pengawasan ini diharapkan dapat memberi pengetahuan dan pemahaman bagi para pelaku usaha, sehingga dapat mengimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pengetahuan yang tinggi terkait pengelolaan lingkungan dari pelaku usaha, maka secara otomatis juga meningkatkan ketaatan penanggungjawab atau kegiatan terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Drs Rachma Deta Antariksa MM, selaku Kepala DLH kota Probolinggo saat dimintai tanggapan atas langkah yang diambil oleh instansinya menyangkut pengelolaan lingkungan ini mengatakan  mengatakan, “Pengawasan dan pembinaan pada para pelaku usaha ini merupakan matarantai program yang secara terus menerus dilakukan oleh DLH. Berharap dengan adanya pengawasan, pembinaan dan pemantauan ini akan dapat meningkatkan kepedulian pelaku usaha dalam mengelola lingkungan secara baik dan benar.”Ujarnya. (Suh)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement