SURABAYA - Choirul Anam dihadirkan Tonny Hendrawan Tanjung sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatannya melawan kakak iparnya, Chandra Hermanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang saksi Choirul Anam mengatakan dirinya melihat Tonny dengan pengawalan ketat 3 anggota Polda Jatim digelandang ke notaris Wahyudi Suyanto di jalan Embong Sawo, Surabaya sekitar jam 7 malam.
"Sesampainya
di kantor notaris, mendadak pak Tonny disuruh menanda tangani akta
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa menjual yang sudah
dipersiapkan sebelumnya oleh notaris. Waktu itu pak Tony dalam posisi
ditahan Polda Jatim. Dalam mobil, posisi pak Toni di tengah, sedangkan
kanan dan kirinya polisi," kata saksi Choirul Anam di ruang sidang
Candra, PN Surabaya. Rabu (13/10/2021).
Ternyata
sambung saksi Choirul Anam, sewaktu tanda tangan berlangsung, di dalam
ruangan notaris Wahyudi ada Chandra bersama 3 polisi Polda. "Dari
jarak sekitar 4 meteran saat itu saya melihat pak Tony tanda tangan.
Bahkan notaris Wahyudi saya dengar sempat berkata kepada pak Tonny tanda
tangan saja, sudah disiapkan kok, biar cepat keluar," sambungnya.
Ditambahkan
saksi Choirul Anam, selepas tanda tanda tangan di notaris Wahyudi,
Tonny dikembalikan lagi ke Polda Jatim sekitar jam 9, untuk mengurus
penangguhan penahanan."Pak Toni keluar dari Polda sekitar jam 11 malam, lalu pulang ke malang bersama dua mobil beriringan," tambahnya.
Sementara
terkait surat pernyataan tertanggal 25 Septermber 2014 yang dibuat
Tonny di Surakarta atau Solo. Saksi Choirul menyatakan mengetahuinya.
Waktu itu kata saksi Choirul Anam keberadaan Tonny berada di Malang.
"Tanggal
25 pak Tonny tidak ada di Solo, tanggal 26 pak Toni dan istrinya juga
tidak ada di notaris Asih Sari. Di notaris Asih Sari yang saya ketahui
dari Vito, anaknya pak Tonny ada jual beli terkait tanah di Manahan,"
kata saksi Choirul Anam.
Diketahui, Tonny
Hendrawan Tanjung mantap menggugat Chandra Hermanto karena 4 sertifikat
tanahnya di Solo yang pernah dia jaminkan sebagai utang 4 miliar dijual
oleh Chandra, kakak iparnya, kepada Cythia Ariani dengan harga 17
miliar.
Puncak sakit hati yang membuat Tonny
bulat menggugat karena dia pernah di penjarakan oleh Chandra di Polda
Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, kendati dalam persidangan
di PN Surabaya Tonny akhirnya dinyatakan tidak bersalah (onslag) dan
bebas demi hukum.
"Saya pernah meminjam uang Rp
4 miliar kepada Chandra Hermanto dengan jaminan empat sertifikat tanah
saya di Solo, yang salah satunya disewa oleh Bank CIMB Niaga. Aset itu
harganya ditahun 2009 sekitar 25 miliar dan dibuatkan PPJB dan kuasa
menjual di notaris. Sunarto sebagai pihak Turut Tergugat sengaja
didatangkan oleh Chandra dari Solo ke Malang," ungkap Tonny selepas
sidang.
Tidak bisa melunasi pinjamanya sewaktu
jatuh tempo. Tonny mengakui kemudian Chandra meminta pengacaranya
mengirimkan Somasi. Setelah itu saya dilaporkan di Polda Jatim dengan
dugaan penipuan dan penggelapan dan saya ditangkap tanpa ada pemanggilan
dan surat perintah penangkapannya dibuatkan tanggal mundur oleh Polda.
"Sampai
di Polda saya sangkal, saya tanya pada penyidiknya apa yang saya tipu
dan apa yang saya gelapkan?, toh sertifikat itu ada di notarisnya
Chandra, bukan saya yang pegang. Cover notes yang pegang Chandra," papar
Tonny.
Saat Tonny ditahan di tahan di Polda,
dirinya mendapat tawaran damai dari Chandra. Tonny diminta menyetujui
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa menjual di notaris
Wahyudi Suyanto "Tapi saya tidak setuju, sebab
aset yang di Solo sudah pernah tanda tangan di notaris, kenapa harus
tanda tangan lagi di notaris Wahyudi. Akibat penolakan itu, saya pun
ditahan. Kemudian selama dua minggu berturut-turut saya dirayu sama
penyidik agar bersedia tandatangan PPJB dan kuasa menjual di notaris
Wahyudi. Tapi saya tetap tidak mau," papar Tonny lagi.
Berjalannya
waktu sampai 23 hari penahanan, lanjut Tonny, karena ayahnya sedang
sakit dan saya dirayu dengan janji berhak jual. Pada tanggal 23 Juli
saya pun bertanda tangan di notaris Wahyudi. Saya tidak tahu kalau saat
itu saya sudah lewat 21 hari masa penahanan saya. Jam 7 malam saya
dibawah paksa ke notaris Wahyudi didampingi polisi.
"Di
notaris Wahyudi sudah disiapkan PPJB dan kuasa menjual 9 Akta. Akta
nomer 58 perdamaian, Akte nomer 59 PPJB dan Kuasa menjual. Sudah ada
harganya di masing-masing 4 sertifikat itu. Saya keberatan kenapa
ditotalkan dengan hutang saya yang 4 miliar. Saya bilang satu sertifikat
Manahan saja itu di hipotiknya saja saat itu sudah 3 miliar 850 juta.
Kenapa ini hanya dibuat dengan harga 1,7 miliar," lanjutnya.
Jadi
ungkap Tonny, Aset nomer 43 Manahan yang disewa CINB Niaga ditulis
seharga Rp 1,7 miliar. Setelah saya tanda tangan ke 9 akta tersebut
tidak dibacakan. Dengan perjanjian perdamaian itu dia akan cabut
laporannya di Polda.
"Ternyata saya dibawah
balik ke polda. Sampai di Polda ternyata bukan pencabutan, melainkan
hanya penangguhan, saya pun marah sama polisinya. Untung jam penangguhan
itu saya tulis. Penangguhan itu jam 22.10 WIB," ungkap Tonny.
Berkembangnya waktu sambung Tony, dirinya dirayu lagi, kali ini buat lagi Akta Jual Beli 2013 yang di Solo. "Asetnya
sama ini Rp 4 miliar, tapi tidak terima uang, tapi notaris Asih ini
tidak bodoh, dia kan orang Solo, dia tahu aset itu berharga Rp15 sampai
Rp 20 miliar. Maka Chandra disuruh membuat surat pernyataan bahwa diluar
Rp 4 miliar bukan tanggung jawab notaris bahkan menjadi tanggung jawab
Chandra," sambungnya.
Ternyata, keluh Tonny,
dirinya tidak ada pembayaran juga. Bahkan waktu itu notaris Budiman
sempat bilang "Pak Chandra kalau apa yang saya buat ini akan batal, akan
cacad hukum kalau yang notaris Wahyudi tidak dicabut dulu PPJB dan
kuasa menjualnya" waktu itu dijawab Chandra, Oh iya, akan saya cabut dan
saya batalkan," keluh Tonny sambil menirukan ucapan notaris Budiman.
Dilanjutkan
Tonny, setelah balik nama, tanah miliknya tersebut dijual Chandra
kepada Cynthia ditahun 2014 seharga Rp 17,5 miliar. "Celakanya,
setelah aset saya dijual sama Chandra ke Cynthia dan saya minta hak
saya dikembalikan malah saya dimasukkan ke penjara. Kan hutang saya pada
Chandra Rp 4 miliar, sedangkan tanah itu dijual 17,5 miliar ke Cynthia,
sisanya mestinya diberikan ke saya, tapi ini tidak diberikan,"
lanjutnya.
Berjalan waktu tandas Tonny, dirinya pun di bebaskan pengadilan demi hukum. Jadi sekarang Chandra saya gugat. "Saya divonis onslag sampai ke tahap kasasi, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.” jelasnya
Sekarang pungkas Tonny, untuk aset-aset saya di Solo ada tiga PPJB dan tiga Akta lho, mana yang benar. "Satu
2009 notaris Wahyudi dibuat Rp 1,7 miliar, dua, 2013 notaris Budiman
dengan aset yang sama dibuat Rp 4 miliar, terus di notaris Asih antara
Chandra dengan Cynthia ditulis di akta senilai Rp 5 miliar. Sekarang
nilai aset itu senilai 60 miliar, yang sekarang ditempati CIMB Niaga itu
yang di Manahan," pungkas Tonny Hendrawan Tanjung.
Sementara,
Agus Mulyo yang menjadi penasehat hukum Tonny Hendrawan Tanjung
berharap majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan kliennya. Agus
menilai bahwa perjanjian yang pernah dilakukan tidak sah sehingga aset
harus dikembalikan kepada kliennya.
Gugatan
Tonny Hendrawan Tanjung melawan Chandra Hermawan ini tercatat dengan
nomor perkara 1251/Pdt.G/2020/PN Sby. Ada 6 turut tergugat yaitu Kapolda
Jatim Cq. Direskrimsus Polda Jatim Cq. Kasubdit I Indagsi Sunarto,
Debora Enny Sutanti SH., PPAT Pengganti Muhammad Budiman S.H., PPAT di
Kota Surakarta, Kepala Kantor Cabang Bank CIMB NIAGA Manahan, Kota
Surakarta, Jawa Tengah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota
Surakarta, Jawa Tengah dan notaris Asih Sari Dewanti S.H. (Ban)