SURABAYA - Sidang lanjutan pemeriksaan
saksi-saksi pada kasus dugaan pemalsuan surat atas terdakwa mantan istri
Bos Minyak Kayu Putih, diskors atau ditunda hakim lantaran terdakwa
Linda Leo mengeluh sakit.
Menyikapi keluhan
sakit dari terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Suparno memutuskan
agar tim penasehat hukum terdakwa mencari second opinion terkait
penyakit yang diderita terdakwa, Linda Leo. Hakim Suparno tidak mau tau
bagaimana caranya tim penasehat hukum Linda Leo mendapatkan second
opinion yang dimintanya.
“Bagaimana
caranya ya terserah kalian. Pokoknya majelis minta pembanding dari
luar, biar tidak dari satu sisi, versinya dokter dari rutan saja.
Mungkin caranya, bawah dokter dari luar untuk melakukan pemeriksaan dan
mendiagnosa penyakit bu Linda, atau ada cara lain, titik,” tandas hakim
Suparno. Kamis (28/10/2021).
Sikap lunak
majelis hakim tersebut, lantas direspon kesiapannya oleh salah satu tim
penasehat hukum terdakwa, Yohanes Dipa Wijaya. “Siap
yang mulia. Sebenarnya sejak awal dari rutan sudah dinyatakan bahwa
mereka tidak mempunyai fasilitas terkait dengan penyakit dari klien
saya,” ujar Yohanes Dipa.
Dalam
sidang Yohanes Dipa juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan
dukungan dari Komnas Perempuan, terkait penyakit yang di idap terdakwa.
Sempat terjadi perdebatan terkait second opinion tersebut. “Yang
minta pembantaran kan dari saudara, dari majelis hanya minta second
opinion atau pembanding dari dokter spesialis dari luar. Bisakah anda
memberikan second opinion dari dokter spesialis. Bahwa penyakit dia ini
tidak bisa ditangani di rumah sakit Rutan,” sambung hakim Erentua
Damanik.
“Baik majelis, permintaan ini akan
kami laksanakan, sebab baru disidang yang kesekian kalinya ini,
permintaan semacam ini ada. Baik akan kami cari second opinion,” jawab
advokat Salawati.
“Kalau bisa secepatnya, nanti
kalau rekomendasinya sudah ada, kita bikinkan penetapan pembantaran,”
pungkas hakim anggota Erentua Damanik.
Sebelumnya,
majelis hakim perkara Linda Leo Darmosuwito, menolak eksepsi yang
diajukan kuasa hukum Linda Leo. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut
sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf a dan b KUHAP. Senin
(25/10/2021).
Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga tidak menggubris permohonan pembantaran
terhadap mantan istri Bos minyak kayu putih tersebut dari Rutan Porong
ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lengkap pengobatan untuk penyakit
Auto Imun, seperti yang pernah direkomendasikan oleh dokter Rutan
Perempuan Porong, tanggal 8 Oktober 2021 dan didukung Komnas Perempuan. Linda
Leo Darmosuwito adalah mantan istri Bos Minyak Kayu Putih yang sekarang
menjadi Terdakwa kasus pemalsuan surat catatan perkawinan. (Ban)