BATULICIN - Andil Pemerintah untuk menjamin kesehatan warga dilingkup
diimplementasikan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tindaklanjut
amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dengan
pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40/2004.
Kepala
Dinas PMD Tanah bumbu, Syamsir berharap masyarakat bisa memahami konsep
jaminan ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS. Membayar iuran berarti
telah menolong sesama dan menjalankan budaya bangsa ini.
"BPJS
ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu hampir 100 persen perangkat
desa, mulai kepala desa, perangkat desa PBD, anggota BPD RT, sekertaris
RT hingga TPD masuk dalam BPJS ketenagakerjaan," ujar Syamsir dalam
keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Dia menyebut manfaat
mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Sebagai contoh kepala Desa
Setarap yang meninggal mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp
40 juta. Padahal almarhum tidak terus menerus membayar iuran
tapi karena dia sudah terdaftar, bantuan dari BPJS sebesar 40 juta,"
jelas Syamsir.
Hal serupa dialami Perangkat Desa Pendamaran yang
meninggal dunia ketika bertugas, ahli waris mendapatkan bantuan dari
BPJS ketenagakerjaan. Selain mendapatkan manfaat jaminan kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan
kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas
risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.
"Tak
hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari
tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan satu ini
juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua," tandas
Syamsir. (faris)