SURABAYA - Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan
menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Narita Surabaya,
Jumat (29/10/2021). Selain rakernas, Peradi Pergerakan juga melantik 5
Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sugeng Teguh
Santoso, Ketua Umum Peradi Pergerakan mengatakan, ada dua kegiatan hari
ini, kegiatan pertama yakni pelantikan 5 DPC. “Lima DPC yang dilantik
yaitu DPC Surabaya, DPC Sidoarjo, DPC Malang Raya, DPC Gresik, dan DPC
Madura Raya,” ujarnya kepada wartawan.
Meski
baru berdiri pada Oktober 2020 lalu, lanjut Sugeng, Peradi Pergerakan
bisa membuktikan mampu berkembang dengan cepat di Indonesia. “Kami telah
berhasil membentuk sebanyak 41 DPC dalam waktu hanya satu tahun,”
ungkap Sugeng.
Pria yang akrab disapa Mas
Sugeng ini menjelaskan, sejak awal berdiri Peradi Pergerakan memang
ditujukan sebagai organisasi advokat yang progresif. “Pentingnya
pembentukan organ-organ di daerah itu supaya di setiap daerah, kita bisa
menghadirkan advokat-advokat yang bisa memberikan pencerahan hukum,
bantuan hukum, sosialisi hukum kepada masyarakat banyak. Tapi yang
terpenting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Kegiatan
kedua, lanjut Sugeng, Peradi Pergerakan kali ini juga menggelar
rakernas yang ditujukan untuk menyusun pondasi organisasi. “Menyusun
AD/ART dan peraturan organisasi tentang bantuan hukum, perekrutan
anggota, ujian advokat, pendidikan khusus profesi (advokat),” tegasnya.
Menurutnya,
karena Peradi Pergerakan bukan milik pribadi seorang, maka diperlukan
dibuat banyak peraturan-peraturan organisasi yang ketat dan tegas.
“Karena organisasi ini bukan milik pribadi, bukan juga milik saya
sebagai Ketua Umum. Di Peradi Pergerakan jabatan Ketua Umum hanya satu
kali. Tidak seperti di tempat lain dua kali boleh, tiga kali boleh,
bahkan seumur hidup boleh,” tegasnya.
Dalam
rakernas kali ini para advokat juga akan membahas perihal tiga misi
Peradi Pergerakan. “Ada tiga misi yaitu menegakkan prinsip negara hukum,
membentuk lembaga bantuan hukum untuk melayani masyarakat yang tidak
mampu, berusaha membentuk organisasi organisasi advokat masa depan,”
pungkas Sugeng. (Ban)