Eksepsi Ditolak Jaksa, Guntual Bersama Istri Sampaikan Duplik


SURABAYA - Sidang agenda memberi tanggapan (Duplik) atas tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menolak eksepsi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/10/2021).

Dalam tanggapan, Guntual bersama istri menyampaikan, berupa, bahwa proses perkara ini, sejak di Kepolisian sudah aneh dan ajaib.

Dalih Guntual bersama istri, yakni, korban tidak pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Hal lainnya, yaitu, pelapor hanya pakai surat tugas padahal yang menjadi korbannya adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Selanjutnya, kedua terdakwa tidak mau menerima atau mengakui perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Dalam mencermati materi aduannya, yaitu, soal Hakim Ketua Sogok dan Restoratif Justice. Kedua hal diatas, menjadi gugur tidak bisa lagi dibuat dalil pemidanaan terkait, fitnah dan pencemaran.

Pasalnya, Hakim yang diprotes kedua terdakwa sudah dijatuhi sanksi oleh, Komisi Yudisial (KY). Sedangkan, Restoratif Justice,

Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung sudah mengadopsi Perpol no.8 tahun 2020, Perja no 15 tahun 2020 serta Dirjen Badilum no.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Dengan dasar diatas, kedua terdakwa, menyebut, Jaksa Pengendali atau Peneliti perkara A-Quo tidak cerdas atau bodoh alias membodohi masyarakat dan pembohongan publik. Atas pertimbangan yang disampaikan kedua terdakwa memutuskan untuk tidak dalam argumentasi membahas materi dakwaan.

Hal lainnya, disampaikan, bahwa kedua terdakwa selaku masyarakat negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45 pasal 1 ayat (3), punya hak yang dijamin UUD.

Kedua terdakwa beranggapan, semua tahapan proses hukum yang melibatkan kedua terdakwa dilakukan dengan kebohongan publik dan pembodohan. Pasalnya, Kasipidum, Gatot Haryono melakukan kesewenang-wenangannya memalsukan Undang Undang dan kedua terdakwa gunakan hak melawan dengan mengikuti amanat UUD 45 pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 a, pasal 28 d ayat (1), pasal 28 g ayat (1) yang dijamin dan dijunjung tinggi oleh negara tanpa ada pengecualian.

Selain itu, pada Perja nomor PER-036/A/JA/09/2021 tentang standar operasional (SOP) dan Perja nomor Per-067/A/Ja/ 07/2007 tentang kode etik perilaku Jaksa yang ditekankan pada pasal 3 dan pasal 4 terkait, 

kewajiban dan larangan Jaksa dalam melaksanakan profesi memperhatikan hal diatas dan menyandingkan kode etik maka sesungguhnya Jaksa ini penegak hukum yang banyak melanggar hukum.

Kedua terdakwa juga mengatakan, memperhatikan kengototan yang tidak berdasar hukum Jaksa tetap membawa perkara ini kepersidangan. Sementara fakta-fakta hukum tidak ada yang mendukung.

Kedua terdakwa juga ungkapkan, struktur tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Dalam ungkapan, kedua terdakwa mengatakan, jaksa agung muda bidang tindak pidana umum sesuai tabel organisasi sangat jelas berbeda dengan pidana khusus.

Dimuka persidangan, kedua terdakwa juga menyoal bukan hanya pada materi dakwaan dan isinya maupun pokok perkara akan tetapi pada substansi seluruh permasalahan yang tidak memiliki unsur pidana materiil maupun formil maka sudah sepatutnya dakwaan Jaksa harus ditolak dan dinyatakan batal demi hukum.

Usai kedua terdakwa bacakan tanggapan Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela pada dua pekan berikutnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement