PROBOLINGGO - Bidang Tata dan Penataan Lingkungan Hidup (Tapen) DLH kota Probolinggo yang secara detail mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, Mengkoordinasikan dan Mengendalikan kegiatan, Perumusan, Penyusunan, Pelaksanaan pengawasan, Evaluasi serta Pelaporan dibidang tata penataan lingkungan.
Dengan tugas tersebut, Bidang Tapen memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup pada pelaku usaha dan atau kegiatan terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan ijin lingkungan serta penataan dan penegakan hukum berkaitan dengan lingkungan hidup.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bidang Tapen secara berkesinambungan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dampak lingkungan dengan melakukan Pengujian dan Pemantauan Kualitas Lingkungan dengan harapan memonitor kondisi lingkungan yang berada diwilayah kerjanya. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Bidang ini bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan yang juga dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup kota Probolinggo.
Kerjasama dua bidang ini demi mewujudkan hasil maksimal dari proses pengujian dan pemantauan karena UPTD Laboratorium Lingkungan merupakan salah satu unit Teknis dibawah naungan DLH kota Probolinggo yang telah mendapatkan status akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta terregistrasi sebagai laboratorium liingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 13 Desember 2016 dan terakreditasi kembali sampai 13 Desember 2025.
Secara teknis, UPTD Laboratorium Lingkungan ini meliputi pelayanan sampel/contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan (fisika,kimia dan biologi). Selain itu ruang lingkup akreditasi laboratorium meliputi pelayanan pengujian 12 parameter yakni Suhu, BOD, COD, DO, DHL, TDS, TSS, Nitrat, Nitrit, pH, Kekeruhandan Amonia. Bahkan demi meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, maka pada tahun 2022 UPTD Laboratorium Lingkungan DLH kota Probolinggo berencana menambah parameter pengujian kualitas air dengan parameter Cu, Fe, Mn dan Pb.
Hal ini juga diperkuat oleh Perwali Probolinggo Nomor 94 Tahun 2018, bahwa tugas pokok UPTD Lingkungan DLH kota Probolinggo ini mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan secara langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
Secara spesifik, UPTD Lingkungan selain memberikan pelayanan terhadap pelanggan, juga mempunyai tugas untuk melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan seperti kualitas air sungai, sumber mata air dan air limbah industri dan ini dilakukan setiap tahun sekali guna memenuhi data pelayanan Pencegahan Pencemaran Air dan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD).
Selain memantau kualitas air, UPTD Laboratorium juga melakukan pemantauan terhadap kualitas udara ambien, udara emisi sumber tidak bergerak dan kualitas tanah untuk produksi biomassa dan untuk kegiatan pengujian udara dan tanah ini, UPTD Laboratorium bekerjasama dengan pihak ketiga.
Rahma Deta Antariksa, selaku Kepala DLH kota probolinggo saat ditemui menjelaskan bahwa upaya untuk memantau dan menguji kualitas lingkungan memang menjadi tanggungjawab dinasnya. ‘Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut secara berkala, akan dapat memberi keseimbangan lingkungan yang dapat dirasakan oleh warga kota Probolinggo.”katanya. (suh)