SURABAYA - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Eren bin Alay dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar dalam persidangan diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/10).
"Berdasarkan keterangan saksi dalam
persidangan, perbuatan terdakwa Eren bin Alay telah memenuhi unsur
dakwaan pasal 340," kata Jaksa Zulfikar, saat membacakan surat
tuntutannya. Menurut jaksa yang betugas di
Kejari Tanjung Perak ini menyatakan, perbuatan yang dilakukan trainer
Fitnes Araya Club House ke member Fardi Chandra (korban) dilakukan
secara sadis, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hal inilah yang
menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutan jaksa.
"Memohon
kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Eren
bin Alay, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar jaksa
Zulfikar, dengan meminta terdakwa Eren untuk tetap berada dalam tahanan
dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Atas
tuntutan 20 tahun penjara ini, Majelis Hakim yang diketuai Agung Gde
Pranata menawarkan kepada terdakwa Eren maupun tim penasehat hukumnya
untuk mengajukan pembelaan. "Silahkan bisa
diajukan lisan maupun tertulis atau diserahkan ke penasehat hukum
saudara," kata hakim Agung Gde Pranata kepada terdakwa Eren. Sidang pembelaan tersebut sedianya akan digelar satu pekan mendatang, pada Kamis (21/10).
"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tandas hakim Agung Gde Pranata menutup persidangan.
Dari
pantauan, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan ini juga
disaksikan Yuliana Sinatra (istri korban) dan keluarganya, dengan
didampingi kuasa hukumnya Joni Irwansyah, SH.MH. Kepada
wartawan, Yuliana Sinatra berharap agar terdakwa Eren dijatuhi hukuman
yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, perbuatan terdakwa Eren
telah membuat trauma bagi dia dan anak-anaknya. "Sampai
hari ini, khususnya anak-anak saya masih trauma. Karena itu keadilan
harus ditegakkan. Dia (terdakwa) harus dihukum sesuai perbuatannya,"
tandasnya.
Untuk diketahui, Peristiwa
pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren
mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil
marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan
dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi
tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1
Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap
tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban,
dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai
membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya
Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan
tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (Ban)