Antony Dan Diana Tanuwidjaja Sampaikan Pledoi, Tidak Terbukti Bersalah. JPU Yakini, Jeratan Pasal 263 Jelas Terbukti

 

SURABAYA - Sidang lanjutan, agenda sampaikan nota pembelaan, atas perkara dugaan bobol Bank Danamon yang melibatkan Direktur PT.Bukit Baja Anugrah (BBA) yaitu, Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja (keduanya terdakwa) kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (29/10/2021).


Dipersidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Hilmi menyampaikan nota pembelaan berupa, mengingat ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini Penasehat Hukum kedua terdakwa menyampaikan, JPU tidak mendapatkan dakwaannya.

Atas hal tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon Majelis Hakim, Suparno agar berkenan menerima seluruh nota pembelaan kedua terdakwa, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

Hal lainnya, membebaskan kedua terdakwa, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, merehabilitasi nama baik dan harkat martabat kedua terdakwa. Usai bacakan nota pembelaan, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusannya pada dua pekan kedepan.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan, terkait perjanjian kredit Bank Danamon, bahwa PT.BBA sudah sesuai. Dari perjanjian telah dilakukan pembayaran berupa, baik hutang pokok maupun bunga.

Dalam perjanjian kredit JPU menyoal pemalsuan surat agar PT.BBA mendapatkan pencairan pinjaman masuk ke rekening pribadi bukan perusahaan. Padahal ketentuan itu sudah diatur dalam memo intern bahwa pencairan boleh dikirim ke rekening pribadi.

Sementara, terkait invoice yang diduga palsu oleh JPU, adalah invoice pemesanan bukan invoice komersil. " Perbedaannya, invoice pemesanan dan invoice komersil yakni, invoice pemesanan barang belum ada memang dilakukan pencairan dan berita acara serah terima barang tidak diminta bank Danamon ya sudah ! ", bebernya.

Untuk deposito pribadi kliennya, dicairkan oleh, Bank Danamon untuk pembayaran pelunasan sehingga, kliennya ada kelebihan bayar 760 Juta. Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, saat ditemui, mengatakan, pihaknya meyakini pasal yang dijeratkan 263 terhadap kedua terdakwa sudah terbukti jelas.

Sedangkan, konteks 263 yaitu, salah satunya ada pencairan uang yang berdasarkan invoice. " Invoice adalah surat tagihan terhadap barang yang sudah di pesan yakni, PT. Bukit Baja Anugrah (PT.BBA) memesan barang ke PT.Perwira Asia Baja Tama (PT.PAB) setelah pemesan barang dikirim layaknya seperti pada umumnya, kedua perusahaan ada transaksi membuat berita acara penyerahan barang dan bisa diganti Delivery Order (DO) ", ungkapnya.

Namun, faktanya, menurut pengakuan Dirut PT.PAB, Ali Suwito dan Dirut PT.BBA, Antony Tanuwidjaja maupun Diana Tanuwidjaja tidak ada barang yang dikirim tetapi invoice sebagai lampiran buat penagihan diserahkan ke Bank Danamon dengan maksud agar pencairan dana. Kemudian seharusnya, invoice yang membuat PT.PAB namun faktanya yang membuat justru PT.BBA yakni, Antony Tanuwidjaja. " Antony Tanuwidjaja yang mengetik kemudian oleh kurir diantar ke PT.PAB, Ali Suwito dan ditandatangani dibawa lagi ke Antony Tanuwidjaja lalu PT.BBA diserahkan ke Bank Danamon dan cair. Lantas, dimana perkara ini dipaksakan ? ", kesal JPU. 

Pihak JPU, menyatakan, konteks perkara ini pasal 263 bukan hutang piutang bahwa para terdakwa memalsukan invoice guna Bank Danamon mencairkan pinjaman. Berdasarkan, catatan Bank Danamon, merugi sekitar 65 Milyard. Sedangkan, deposito Antony Tanuwidjaja masih belum mencukupi dari kerugian Bank Danamon. "Sisa kerugian Bank Danamon 65 Milyard, dan pencatatan sebuah Bank sangat ketat. Hal tersebut, disampaikan audit bukan sebuah karangan belaka ", papar JPU.

Diujung keterangan, JPU berpesan, " Kita lihat hasil akhirnya, pada persidangan berikutnya agenda putusan dari Majelis Hakim ", pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement