SURABAYA - Abdul Rohim dan Bagus Syafianto dinyatakan bersalah karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Meski berperan sebagai perantara, tanpa ampun, keduanya diganjar dengan pidana penjara selama 14 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 8 miliar subaidiair 3 bulan kurungan,"tutur ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021).
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaan JPU sebelumnya terkait kronlogis tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Awalnya, Abdul Rohim dihubungi oleh H Fauzi (DPO) dan diminta mencarikan sabu untuk dibeli.
Setelah dapat pesanan itu, Abdul menghubungi Hasun (DPO). Kemudiam H Fauzi dihubungkan dengan Hasun oleh Abdul. Pada Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 15.00, Fauzi menyuruh Abdul menerima sabu dan disuruh membawa pulang ke Bangkalan Madura.
Hasun kemudian menghubungi Abdul dan menanyakan siapa orang yang akn menerima sabu seberat 4 kilogram tersebut. Abdul lalu menghubungi Bagus dan menyuruh mengambil sabu tersebut dengan kata sandi pengganti sabu yaitu "Laundry".
Setelah Bagus menerima sabu tersebut dari orang suruhan Hasun, Abdul menyewa mobil untuk bersama-sama dengan Bagus diantarkan ke Bangkalan, Madura sekira pukul 19.00.