SURABAYA - Tiga oknum polisi di Polrestabes Surabaya bernama Agung Pratidina Bin Mudzakir Saleh, Sudidik Bin Markalim dan Eko Julianto Bin Suwaji diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, karena menjadi pemilik narkotika jenis sabu dan ekstacy hasil rampasan dari DPO Aria Bimantara di Jalan Kedung Asem, Surabaya.
Jaksa
Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya menyebut tanggal 28 April 2021
ketiga oknum polisi tersebut booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown
Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya.
"Dikamar
hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong
mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata
Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya. Kamis
(16/9/2021).
Selanjutnya mereka digrebek Popam
Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32
gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir
obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Selanjutnya
saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes
Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat
kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika
jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor
0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika
jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor
5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar
Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat
kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1
Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu
berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau
berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi
berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10
Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah
bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03
gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram
dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Dalam
perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. "Saat dilakukan interogasi,
terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian
barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan
diri," tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki. (Ban)