Terungkap, Advokat Samudra & Co Terima Mobil Fortuner


SURABAYA – Salah seorang Advokat senior di kantor jasa hukum Samudra & co Joko Suyatno, mengaku menerima mobil Fortuner dari Lily Yunita, terdakwa yang saat ini terjerat kasus Penipuan investasi Pengurusan lahan senilai Rp. 68 miliar.

Mobil itu diakui Joko merupakan pembayaran hutang Lily kepadanya. Terdakwa Lily disebut Joko memiliki hutang sebesar Rp. 500 juta.

“Bu Lily pinjam uang ke saya, kebetulan saya butuh mobil. Bu Lily tak suruh bayar mobil (Fortuner) di Liek motor (harganya) 545 juta, dapat diskon jadi 520 juta,”kata Joko, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/9).

Unit mobil Fortuner yang dibelikan oleh Lily itu saat ini dikatakan Joko disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Didalam persidangan, Joko mengaku mengenal saksi korban Lianawati melalui rekomendasi Lily, untuk mengurus sertifikat milik Liana yang pada waktu itu bermasalah. “Saya dikenalkan Lily, untuk pengurusan sertifikat dari Lianawati.”kata Joko.

Dari pengurusan itu, Joko mendapatkan kucuran dana dari Lily sebesar 100 juta. “Pengurusan sudah selesai, transfer dari Lily ke saya 100 juta, (untuk) rumah di Citraland, dua rumah yang mulia,” ungkap Joko.

Kesaksian dari Joko itu bertolak belakang dengan keterangan Rizky Tri Ardianto, karyawan bagian keuangan di Samudra & Co. Yang bersaksi dipersidangan sebelumnya. 

Melalui keterangan Rizky, Kantor Samudra & co malahan disebutnya banyak memiliki hutang kepada Lily. Hutang Samudra & co dikatakan Rizky mencapai 13,5 miliar dan sudah dibayar 3 Miliar.

“Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam. Ada kwitansinya, kurang lebih Rp 10,5 miliar,” kata Rizki dalam persidangan secara virtual di PN. Surabaya. Selasa, (16/9).

kantor hukum yang didirikan Rahmat Santoso itu disebut Rizky sering hutang kepada Liliy. “Tanggal 7 Juli, Rahmat Santoso pinjam uang Lily Yunita Rp 500 juta,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, dicatutnya nama Rahmat Santoso ini berawal dari kasus kerjasama pembebasan lahan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dan terdakwa Lily Yunita.

Lahan yang dimaksud berada di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Lily telah mempertemukan Liana dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang diklaim merupakan pemilik lahan.

Pertemuan antara Liliy, Liana dan Rahmat dilakukan di Pakuwon Trade Center (PTC) 11 November 2020. Ketiganya sepakat bekerjasama mengurus legalitas objek agar segera dapat dijual belikan, karena lahan itu masih dalam proses sengketa.

Terdakwa Lily Yunita dalam kerjasama itu memastikan akan memberikan keuntungan 150 ribu per meter pada Lianawati, apa bila dia bisa membiayai pengurusan tanah.

Lianawati dalam persidangan sebelumnya menerangkan, tanah tersebut menurut Liliy sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp. 3,5 juta permeter. Namun hal itu diketahui hanya klaim sepihak dari Lily Yunita.

Tergiur dengan tawaran Lily, Lianawati akhirnya membiayai pengurusan lahan itu hingga menggelontorkan uang mencapai 68 miliar.

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Liana juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan.

“Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” kata Liana dalam persidangan sebelumnya.

Kerjasama pembebasan lahan itupun berakhir dramatis. Liliy oleh Lianawati dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menipunya. Laporan Lianawati dinyatakan P21 oleh jaksa hingga bergulir ke ranah pemeriksaan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjerat Liliy dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement