SURABAYA – Salah seorang Advokat senior di
kantor jasa hukum Samudra & co Joko Suyatno, mengaku menerima mobil
Fortuner dari Lily Yunita, terdakwa yang saat ini terjerat kasus
Penipuan investasi Pengurusan lahan senilai Rp. 68 miliar.
Mobil
itu diakui Joko merupakan pembayaran hutang Lily kepadanya. Terdakwa
Lily disebut Joko memiliki hutang sebesar Rp. 500 juta.
“Bu
Lily pinjam uang ke saya, kebetulan saya butuh mobil. Bu Lily tak suruh
bayar mobil (Fortuner) di Liek motor (harganya) 545 juta, dapat diskon
jadi 520 juta,”kata Joko, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Jumat (17/9).
Unit mobil Fortuner
yang dibelikan oleh Lily itu saat ini dikatakan Joko disita oleh pihak
kepolisian untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Didalam
persidangan, Joko mengaku mengenal saksi korban Lianawati melalui
rekomendasi Lily, untuk mengurus sertifikat milik Liana yang pada waktu
itu bermasalah. “Saya dikenalkan Lily, untuk pengurusan sertifikat dari Lianawati.”kata Joko.
Dari pengurusan itu, Joko mendapatkan kucuran dana dari Lily sebesar 100 juta. “Pengurusan sudah selesai, transfer dari Lily ke saya 100 juta, (untuk) rumah di Citraland, dua rumah yang mulia,” ungkap Joko.
Kesaksian
dari Joko itu bertolak belakang dengan keterangan Rizky Tri Ardianto,
karyawan bagian keuangan di Samudra & Co. Yang bersaksi
dipersidangan sebelumnya.
Melalui keterangan
Rizky, Kantor Samudra & co malahan disebutnya banyak memiliki hutang
kepada Lily. Hutang Samudra & co dikatakan Rizky mencapai 13,5
miliar dan sudah dibayar 3 Miliar.
“Kantor saya
pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam.
Ada kwitansinya, kurang lebih Rp 10,5 miliar,” kata Rizki dalam
persidangan secara virtual di PN. Surabaya. Selasa, (16/9).
kantor hukum yang didirikan Rahmat Santoso itu disebut Rizky sering hutang kepada Liliy. “Tanggal 7 Juli, Rahmat Santoso pinjam uang Lily Yunita Rp 500 juta,” kata dia.
Diketahui
sebelumnya, dicatutnya nama Rahmat Santoso ini berawal dari kasus
kerjasama pembebasan lahan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dan
terdakwa Lily Yunita.
Lahan yang dimaksud
berada di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Lily telah
mempertemukan Liana dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang
diklaim merupakan pemilik lahan.
Pertemuan
antara Liliy, Liana dan Rahmat dilakukan di Pakuwon Trade Center (PTC)
11 November 2020. Ketiganya sepakat bekerjasama mengurus legalitas objek
agar segera dapat dijual belikan, karena lahan itu masih dalam proses
sengketa.
Terdakwa Lily Yunita dalam kerjasama
itu memastikan akan memberikan keuntungan 150 ribu per meter pada
Lianawati, apa bila dia bisa membiayai pengurusan tanah.
Lianawati
dalam persidangan sebelumnya menerangkan, tanah tersebut menurut Liliy
sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp. 3,5
juta permeter. Namun hal itu diketahui hanya klaim sepihak dari Lily
Yunita.
Tergiur dengan tawaran Lily, Lianawati akhirnya membiayai pengurusan lahan itu hingga menggelontorkan uang mencapai 68 miliar.
Dana
sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di
Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Liana juga telah
bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan.
“Nanti
pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu.
Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” kata Liana dalam
persidangan sebelumnya.
Kerjasama pembebasan
lahan itupun berakhir dramatis. Liliy oleh Lianawati dilaporkan ke
Polisi karena dinilai telah menipunya. Laporan Lianawati dinyatakan P21
oleh jaksa hingga bergulir ke ranah pemeriksaan pengadilan.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjerat Liliy dengan dakwaan
pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan
kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.
Selain
itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Ban)