SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Djerman digelar diruang sidang Garuda dua Kamis ( 9/9). JPU
Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi pejabat lurah yakni
Didit Putranto pejabat lurah Manukan wetan dan Munir pejabat lurah
Manukan kulon,dalam agenda pemeriksaan dua saksi lurah , Bhagus kuasa
hukum terdakwa Jerman memohon agar pemeriksaan dilakukan satu persatu.
Lanjut
lebih awal yang diperiksa adalah lurah Manukan wetan,untuk diketahui
dalam sidang kali saksi mantan lurah Subagio dan saksi Samsul Hadi (
terdakwa berkas terpisah ). dihadirkan kembali oleh JPU untuk
mendengarkan keterangan dua saksi lurah tersebut.
Dalam
keterangan dipersidangan Didit Putranto lurah Manukan wetan mengatan ,
bahwa Later C 197 menurut lurah berasal dari Persil 11 pecah menjadi 6
Persil. Dan Persil 197 batas utara tanah p
iman,barat punya remu,selatan batas Manukan kulon ,timur batas Persil
12,dan Later C 197 sesuai data dikelurahan atas nama Ihsan Siti marwiah .
Saksi
lurah sebutkan memang terdakwa pernah datang ke Manukan wetan mengurus
seporadik,namun tidak dikabulkan lurah,lantaran berkas berkas yang
dibawa nomer 159 tetapi yang dimohonkan Petok nomor 197 sehingga lurah
tidak mengabulkan permohonan terdakwa. Dalam
esekusi nomor 197 lurah tidak mau bertanda tangan dan langsung balik
kanan lantaran data data surat tanah tidak sesuai dengan buku krawangan
yang ada di desa Manukan wetan.
Lurah
Manukan wetan juga pernah membuatkan seporadik untuk ahli waris tanah
diwilayah Manukan kulon ,yang mana tanah yang disengketakan tersebut
nggak ada di wilayah Manukan wetan. Lurah Didit mengatakan tidak mengetahui terkait later C 197 membayar PBB atau tidak diwilayah manukan wetan .
Berbeda
dengan kesaksian Munir lurah Manukan kulon yang mengatakan dengan tegas
dan gamblang bahwa Persil nomor 1 s/d nomor 7 letak lokasinya diwilayah
Manukan kulon,sedangkan yang dimohonkan terdakwa untuk penguasaan
seporadik adalah Persil 11.
Dengan tegas lurah
Manukan kulon mengatakan bahwa Persil nomor 11 tidak ada diwilayah
Manukan kulon adanya di Manukan wetan,dan ahli waris yang disebutkan
diantaranya remu,H Ihsan dllnya ,nama tersebut tidak ada didata buku
kelurahan Manukan kulon " pungkas Munir.
Usai
sidang konfirmasi ke Darwis selaku jaksa penuntut umum terkait kesaksian
dua saksi lurah Manukan yang dihadirkan dipersidangan ,berikut
pernyataan Darwis "
Yang dimohomkan djerman
dikelurahan dimanukan wetan dan data penguasaan seporadik surat
pengukuran itu menunjuk petok D nomor 159 dan petok itu punyaknya remu
tahun 1989 sudah dijual,tetapi yg dimohonkan 159 lampirannya 197
mangkanya oleh kelurahan manukan wetan ditolak.
Berikut
permohonan yang di manukan kulon yang diajukan sama tetapi diatas 11
itu adanya diwilayah manukan wetan , kalau manukan kulon 5,7 kebawahnya
itu wilayah manukan kulon.
Nah modusnya
terdakwa itu memang begitu suratnya yang diajukan manukan wetan titik
yang dikur manukan kulon,kenapa apabila dia melakukan pengukuran tidak
ada yang komplain ,kesimpulannya perkaranya terbukti 263 dilakukan oleh
terdakwa Djerman bersama sama .
Lanjut
Darwis untuk sidang berikutnya hadirkan saksi dari BPN surabaya I ,kita
buktikan dipersidangan nanti ada kelalaian atau tidak " pungkas Darwis.
(Ban)