Terdakwa Djerman Diduga Terbukti Melanggar Pasal 263 KUHP Bersama-sama

SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Djerman digelar diruang sidang Garuda dua Kamis ( 9/9). JPU Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi pejabat lurah yakni Didit Putranto pejabat lurah Manukan wetan dan Munir pejabat lurah Manukan kulon,dalam agenda pemeriksaan dua saksi lurah , Bhagus kuasa hukum terdakwa Jerman memohon agar pemeriksaan dilakukan satu persatu.

Lanjut lebih awal yang diperiksa adalah lurah Manukan wetan,untuk diketahui dalam sidang kali saksi mantan lurah Subagio dan saksi Samsul Hadi ( terdakwa berkas terpisah ). dihadirkan kembali oleh JPU untuk mendengarkan keterangan dua saksi lurah tersebut.

Dalam keterangan dipersidangan Didit Putranto lurah Manukan wetan mengatan , bahwa Later C 197 menurut lurah berasal dari Persil 11 pecah menjadi 6 Persil. Dan Persil 197 batas utara tanah p iman,barat punya remu,selatan batas Manukan kulon ,timur batas Persil 12,dan Later C 197 sesuai data dikelurahan atas nama Ihsan Siti marwiah .

Saksi lurah sebutkan memang terdakwa pernah datang ke Manukan wetan mengurus seporadik,namun tidak dikabulkan lurah,lantaran berkas berkas yang dibawa nomer 159 tetapi yang dimohonkan Petok nomor 197 sehingga lurah tidak mengabulkan permohonan terdakwa. Dalam esekusi nomor 197 lurah tidak mau bertanda tangan dan langsung balik kanan lantaran data data surat tanah tidak sesuai dengan buku krawangan yang ada di desa Manukan wetan.

Lurah Manukan wetan juga pernah membuatkan seporadik untuk ahli waris tanah diwilayah Manukan kulon ,yang mana tanah yang disengketakan tersebut nggak ada di wilayah Manukan wetan. Lurah Didit mengatakan tidak mengetahui terkait later C 197 membayar PBB atau tidak diwilayah manukan wetan .

Berbeda dengan kesaksian Munir lurah Manukan kulon yang mengatakan dengan tegas dan gamblang bahwa Persil nomor 1 s/d nomor 7 letak lokasinya diwilayah Manukan kulon,sedangkan yang dimohonkan terdakwa untuk penguasaan seporadik adalah Persil 11.

Dengan tegas lurah Manukan kulon mengatakan bahwa Persil nomor 11 tidak ada diwilayah Manukan kulon adanya di Manukan wetan,dan ahli waris yang disebutkan diantaranya remu,H Ihsan dllnya ,nama tersebut tidak ada didata buku kelurahan Manukan kulon " pungkas Munir.

Usai sidang konfirmasi ke Darwis selaku jaksa penuntut umum terkait kesaksian dua saksi lurah Manukan yang dihadirkan dipersidangan ,berikut pernyataan Darwis "

Yang dimohomkan djerman dikelurahan dimanukan wetan dan data penguasaan seporadik surat pengukuran itu menunjuk petok D nomor 159 dan petok itu punyaknya remu tahun 1989 sudah dijual,tetapi yg dimohonkan 159 lampirannya 197 mangkanya oleh kelurahan manukan wetan ditolak.

Berikut permohonan yang di manukan kulon yang diajukan sama tetapi diatas 11 itu adanya diwilayah manukan wetan , kalau manukan kulon 5,7 kebawahnya itu wilayah manukan kulon.

Nah modusnya terdakwa itu memang begitu suratnya yang diajukan manukan wetan titik yang dikur manukan kulon,kenapa apabila dia melakukan pengukuran tidak ada yang komplain ,kesimpulannya perkaranya terbukti 263 dilakukan oleh terdakwa Djerman bersama sama .

Lanjut Darwis untuk sidang berikutnya hadirkan saksi dari BPN surabaya I ,kita buktikan dipersidangan nanti ada kelalaian atau tidak "  pungkas Darwis. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement