SURABAYA - Kasus
pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim
mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(1/9). Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim
Agung Gde tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut
umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar.
Dijelaskan
JPU Zulfikar, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021).
Saat itu terdakwa Erens (39) mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat
latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya
dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun
telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang
tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya
2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana
pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif
Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau,
terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan
menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. "Tusukan
tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia," ucap JPU
Zulfikar dikutip saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang
Kartika 2.
Atas dakwaan tersebut terdakwa Erens
melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan. Sidang pun
dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi. "Hari
ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir
di Superindo," kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai
Agung Gde.
Setelah disetujui oleh majelis
hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya
membenarkan terdakwa Erens membeli pisau di Superindo. "Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya," terang Lia.
Untuk
menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk
menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Diantaranya, pisau
yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan
terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV. "Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning," ungkap Lia.
Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens. "Benar yang mulia," kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana. "Sesuai
dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur
perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya," tukasnya.
Sedangkan Manap salah seorang penasehat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan. "Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu," pungkasnya sembari meninggalkan area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui,
dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni,
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal
351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari
pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya
persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang
setimpal dengan perbuatannya. (Ban)