SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung
Perak menghadirkan dua saksi pada sidang kasus dugaan pembunuhan
berencana di Araya Fitnes Club dengan terdakwa Eren Bin Alay. Mereka adalah Ahmad Dhani, marketing di Araya Club House dan Lamari, bagian cleaning servis.
Dalam
sidang, Ahmad Dhani mengatakan tidak melihat peristiwa pembunuhan
tersebut secara langsung. Namun ia mengetahui dari hasil rekaman CCTV. “Saya
diminta oleh manajemen untuk mendownload rekaman CCTV, lalu saya
masukkan ke Flashdisk dan saya serahkan ke Polisi,” katanya diruang
Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021).
Dalam
rekaman CCTV selama 8 menit itu, lanjut saksi Ahmad Dhani dirinya
melihat betapa kejinya penusukan yang dilakukan secara bertubi-tubi oleh
terdakwa Eren hingga korban Fardy Candra tersungkur.
“Raut
wajahnya seperti marah, ketika pak Fardi mau masuk ke mobil lalu
disusul Pak Erens dari belakang, lantas Pak Eren menusukkan pisau dari
belakang sampai tusukan berikutnya,” sambung saksi Ahmad Dhani yang
mengaku setibanya di lokasi pembunuhan terjadi sudah banyak polisi dan
ada police line.
Sementara saksi Lamari,
Awalnya, saksi Lamari mengatakan tidak tahu peristiwa pembunuhan
tersebut dilakukan terdakwa Erens Bin Alay dengan cara menusukkan
sebilah pisau ke tubuh Fardi Chandra.
Namun
keterangan saksi Lamari langsung berubah setelah Jaksa I Gede Willy
Permana satu persatu menunjukkan foto-foto yang diambil dari rekaman
CCTV. “Iya ditusuk di bagian punggung,” tegas saksi Lamari meralat keterangannya dalam sidang diruang Garuda 2.
Sebelumnya,
jaksa dan majelis hakim yang dipimpin Agung Gede Pranata sempat geram
dengan keterangannya yang sempat berubah-ubah terkait penusukan oleh
terdakwa Erens yang menyebabkan saksi Fardi Chandra meninggal dunia.
Awalnya,
saksi Lamari mengaku tidak tau peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan
terdakwa Eren dengan cara menusukkan sebilah pisau ke tubuh Fardi
Chandra. Namun keterangan saksi Lamari langsung berubah saat Jaksa I
Gede Willy Permana menunjukkan foto-foto yang diambil dari rekaman CCTV.
Keterangan saksi Lamari pun dibenarkan oleh terdakwa Erens. “Bener yang mulia,” tukasnya menjawab pertanyaan hakim Agung Gede Pranata.
Saksi
Ahmad Dhani dan Lamari ini adalah saksi ke 4 dan ke 5 yang dihadirkan
jaksa. Sebelumnya ada tiga saksi yang telah memberikan keterangan dalam
sidang. Mereka adalah Poernomo, Imanuel dan Nanang Harianto.
Keterangan
lima saksi tersebut menambah keyakinan jaksa, jika peristiwa pembunuhan
yang dilakukan terdakwa Erens ke saksi Fardi Chandra telah
direncanakan. “Kami masih punya keyakinan,
peristiwanya sudah direncanakan,” tandas jaksa I Gede Willy Permana saat
dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk
diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat
itu terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan
fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya
dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun
telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang
tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya
2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru kalap dan menyiapkan
rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan
Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau,
terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan
menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut
menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Dalam
kasus ini terdakwa Eren Bin Alay didakwa dengan pasal berlapis. Yakni,
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal
351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Ban)