Sri Hartati : Uang Bu Liana 48,9 Miliar Belum Dikembalikan Lily Yunita, Jaksa : Wabub Blitar Akan Terus Kita Panggil

SURABAYA – Sri Hartati datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjadi saksi fakta pada kasus dugaan penipuan dengan modus pembebasan lahan Osowilangun senilai Rp 48,9 miliar dengan terdakwa Lily Yunita. Sri Hartati adalah pegawai dari korban Lily Yunita yakni Lianawati Setyo.

Dalam keterangannya, saksi Sri Hartati dengan blak-blakan mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerjasama pembebasan lahan antara terdakwa Lily dan Lianawati. Sebab, setiap kali Lianawati menyerahkan uang ke terdakwa Lily Yunita dia yang mencatatnya.

“Setahu saya, Bu Liana ada kerjasama dengan Bu Lily untuk pembebasan lahan tanah atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes. Intinya sesuai catatan uang yang sudah dikeluarkan Bu Liana senilai Rp 66 miliar. Dan sisanya yang belum dikembalikan senilai Rp 48,9 miliar,” kata saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/8/2021).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki saat dikonfrimasi mengatakan bahwa kasus antara terdakwa Lily Yunita dengan Lianawati Setyo bukan hutang piutang, melainkan bisnis. “Kalau yang ada di BAP itu bisnis. Kalau di fakta sidang kita masih belum tau. Kalau kerjasama uangnya modalnya terdakwa berapa, uangnya korban berapa?. Tapi yang pasti uang senilai Rp 48, 9 M itu uangnya korban.

Ditanya terkait saksi kunci Rahmat Santoso, jaksa Hari Basuki berjanji sekuat tenaga akan menghadirkan Wakil Bupati Blitar tersebut ke persidangan. “Kami sudah memanggil hari ini melalui surat, tapi beliau tidak bisa. Dengan alasan, beliau menjadi Kasatgas Covid-19 Kabupaten Blitar,” jawabnya.

Meski, jawaban Kasatgas Covid untuk Rahmat Santoso juga sudah diberikan dari Gubernur, namun tandas Jaksa Hari pihaknya tetap akan terus memanggil Rahmat. “Kami tetap memanggil dia,” tandasnya.”

Pada persidangan sebelumnya, dihadapan mejelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, Lianawati Setyo menceritakan awalnya terdakwa menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes. “Lily cerita ada kerjaan pembebasan lahan milik H Jabar seluas 9,8 hektar. Bentuknya masih petok. Lalu saya diajak kerja sama investasi,” kata korban.

Ditambahkan Liana, terdakwa mengaku bekerja sama dengan Rahmat yang sekarang menjabat Wakil Bupati Blitar. Dimana Rahmat yang mengurus pembebasan lahan hingga proses pengurusan sertifikat sampai ke Jakarta. “Waktu saya mau lihat tanahnya, katanya gak bisa. Cuma dikasih tahu foto-fotonya. Terus saya mau ketemu pak Rahmat dan minta nomer teleponnya ga dikasih,” kata sambil menangis.

Menurut pengakuan terdakwa, kata Liana, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu. Untuk biaya termasuk pengurusan menjadi sertifikat sekitar Rp 2 juta. “Lily juga bilang kalau tanah itu sudah ada pembelinya yaitu H Sam. Katanya H Sam berani beli Rp 3,5 juta. Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” terangnya.

Liana mengaku setelah memberikan uang tersebut, dirinya membuat perjanjian dibawah tangan. “Memang saya yang membuatnya. Tetapi atas persetujuan Lily,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah mentransfer beberapa kali, Liana ngotot ingin bertemu dengan Rahmat. Akhirnya, pertemuan terjadi di Pakuwon Trade Center (PTC) sekitar pukul 19.00 pada 11 November 2020. “Pak Rahmat waktu ketemu bilang surat dalam pengurusan,” ucapnya

Saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa terkait adakah jaminan yang diberikan Lily kepadanya dan atas nama cek tersebut, Liana menjelaskan atas nama Dosun, toko roti milik terdakwa. “Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya. Setelah saya terima, Lily telepon saya terus. Minta ditransfer. Jaminannya ada BPKB sepeda motor dan mobil,” jelasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement