Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Penghargaan atas peran aktif dalam penyelamatan aset pemerintah kota Surabaya. Jumat (03/09/2021).
Penyerahan Penghargaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tepatnya di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Eri Cahyadi Walikota surabaya menyampaikan banyak banyak terimakasih atas kembalinya tanah asset negara yang bernilai Rp 3 Miliar ini.
Menurut Kajati, Dr. Mohamad Dofir, SH., MH. bahwa melalui instrumen dan jalur hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antara lain upaya Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan dalam tahap persidangan sampai upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Soendari yang dinyatakan telah melarikan diri (DPO), sehingga kemudian upaya tersebut membuahkan hasil.
“’hasil berupa aset negara/daerah dalam hal ini aset Pemerintah Kota Surabaya yaitu berupa Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 194,82 M² yang merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 M² senilai Rp 3 Milliar telah kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya”, Ujar Kajati.
Selain itu Walikota Surabaya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan. "atas bantuan bapak tanah yang bernilai Rp3 Miliar ini bisa kembali ke kami, sebenarnya bukan masalah nilainya tapi karena letaknya yang strategis yang akan kita manfaatkan untuk kepentingan kota Surabaya." jelas Walikota Surabaya.
Sebelumnya Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran yang luasnya 194,82 M² merupakan bagian dari asset pemerintah kota Surabaya yang bernilai kurang lebih Rp 3 Miliar ini bermasalah karena adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.(mon)