SURABAYA - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan member fitnes
Araya Club House, pada 26 April 2021 lalu. Mereka adalah Poernomo,
Imanuel dan Nanang Harianto. Ketiganya
didengarkan keterangannya secara bersamaan dalam sidang yang dipimpin
hakim Agung Gede Pranata diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (9/9).
Dalam keterangannya para
saksi yang merupakan pegawai di Araya Club House tersebut membeberkan
peristiwa sadis dan keji yang dilakukan terdakwa Erens (39) terhadap
Fardi Chandra (korban) hingga meninggal dunia.
Para
saksi menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya
cek cok antara terdakwa Erens dengan saksi Fardi. Namun mereka tidak
mengetahui secara detail permasalahannya. "Saya
lihat Kho Erens menusukkan pisau seperti mesin jahit jek..jek..jek..
dibagian punggung belakang Kho Fardi," ungkap saksi Nanang sambil
menirukan gerakan tangan terdakwa Erens saat menusuk tubuh korban Fardi
Chandra dengan sebilah pisau.
Tak hanya itu,
penusukan kembali dilakukan terdakwa Erens saat mengejar saksi korban
yang sempat lari. Kali ini terdakwa melakukan penusukan dibagian perut. "Satu kali penusukan dibagian perut," terang pria yang diketahui sebagai teknisi di Araya Club House.
Berbeda
dengan peristiwa yang dilihat oleh saksi Poernomo dan Imanuel. Saat
peristiwa tersebut, saksi Poernomo melihat terdakwa menusukkan pisau di
leher korban. Sedangkan saksi Imanuel melihat terdakwa menusukkan pisau
sebanyak dua kali dibagian punggung saksi Fardi Chandra.
Atas
peristiwa tersebut, para saksi berusaha membawa saksi korban ke rumah
sakit. Namun upaya menyelamatkan nyawa korban akibat peristiwa penusukan
tersebut tak berhasil dilakukan. Saksi Fardi Chandra menghembuskan
nafas terakhir setibanya di rumah sakit.
Keterangan
ketiga saksi tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Erens. Sidang akan
kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi
saksi lainnya. Usai persidangan, Jaksa Zulfikar meyakini peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu.
"Pertama
karena ada jedah waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua
pisau yang digunakan telah dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan
saksi Lia Agustin, Kasir Superindo," tandasnya.
Untuk
diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021).
Saat itu terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat
latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya
dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun
telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang
tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya
2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana
pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif
Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau,
terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan
menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut
menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Dalam
kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal
340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal
351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Ban)